Siapa Saja Kategori Penerima Manfaat yang Berhak Menerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2026, Apakah Anda Termasuk?

  • Windy Anggraina
  • Jumat, 03 April 2026 | 14:28 WIB
  • Default Publisher Publish by: Windy Anggraina
Ilustrasi - Penyaluran Bansos untuk Korbam Bencana Sumatra
KPM yang berhal mendapat bansos PKH dan BPNT(Foto: Pixabay.com)

 

Riwara.id – Dalam proses penyaluran bansos sebelumnya yaitu penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap1 pada Januari sampai Maret 2026, ada beberapa masyarakat atau kpm yang mengeluhkan jika periode ini tidak menerima lagi bansos seperti tahun sebelumnya.

Hal ini tentu berkaitan dengan banyak faktor, umumnya terkait dengan data yang tertera di BPS dan DTSEN. Seperti diketahui pemerintah memprioritaskan penerima bansos PKH dan BPNT pada desil 1 sampai 4. 

Kategori desil ini bisa berubah sesuai situasi dan kondisi, bisa jadi tahun lalu Anda berada pada desil 4 dan tahun ini berada pada kelompok desil 5 yang membuat Anda bukan lagi penerima bansos PKH dan BPNT.

Lalu muncul pertanyaan sebenarnya siapa keluarga penerima manfaat yang berhak mendapat bansos PKH dan BPNT, dikutip Riwara.id dari laman Kemensos, Jumat, 3 April 2026, 

Penentuan penerima bansos dari Kementerian Sosial Republik Indonesia didasarkan pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Dalam sistem ini, seluruh penduduk diperingkatkan berdasarkan tingkat kesejahteraan ke dalam desil 1 hingga desil 10, di mana desil 1 merupakan kelompok dengan kondisi paling rendah, kemudian meningkat hingga desil 10.

Penerima Bansos Kemensos PKH meliputi kriteria berikut ini:

Termasuk dalam DTSEN desil 1 hingga desil 4

Memiliki minimal satu komponen berikut:
Kesehatan: ibu hamil atau anak usia dini (di bawah 7 tahun/belum sekolah)

Pendidikan: anak SD, SMP, atau SMA

Kesejahteraan sosial: lanjut usia atau penyandang disabilitas

Selain itu, penerima PKH juga tergabung dalam kelompok berdasarkan wilayah dan wajib mengikuti kegiatan rutin yang didampingi oleh pendamping sosial.

Penerima Bansos Program Sembako (BPNT)

Kriteria penerimanya untuk Bansos Program Sembako (BNPT) meliputi syarat berikut

Termasuk dalam DTSEN desil 1 hingga desil 4

Ditujukan untuk satu keluarga sebagai satu kesatuan penerima

Penerima baru nantinya akan melalui proses pembukaan rekening kolektif dan mendapatkan 

Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai sarana pencairan bantuan.

Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)

PBI JK merupakan bantuan dalam bentuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang tidak diberikan secara tunai kepada penerima. Bantuan ini bersifat individu, sehingga dalam satu keluarga tidak semua anggota harus menjadi penerima.

Kriteria penerimanya adalah sebagai berikut:

Termasuk dalam DTSEN desil 1 hingga desil 5

Penerima PBI JK dapat mengakses layanan kesehatan secara gratis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku

Penyaluran bansos PKH-BPNT dari Kementerian Sosial RI dilakukan dalam empat tahap selama satu tahun yang dibagi berdasarkan sistem triwulan. Bansos tidak bisa dicairka n sekaligus, tetapi disalurkan secara bertahap dalam periode tiga bulanan agar distribusinya lebih teratur.

Pembagian tahap pencairan tersebut adalah sebagai berikut.

Tahap 1: Januari-Maret
Tahap 2: April-Juni
Tahap 3: Juli-September
Tahap 4: Oktober-Desember

Setelah periode pertama berakhir, penyaluran akan masuk ke tahap berikutnya yang dimulai pada April hingga Juni. Proses ini kemudian berlanjut secara bertahap hingga tahap ketiga dan keempat, sehingga distribusi bantuan tetap berjalan secara berkala sepanjang tahun.***

Simak berikut ini adalah kelompok keluarga penerima manfaat yang layak mendapat bansos PKH dari pemerintah

Foto Default
Author : Windy Anggraina

Jurnalis dan analis internasional, mengurai dinamika geopolitik, ekonomi global, dan konflik dunia dengan ketajaman dan kedalaman.

Topic News