
RIWARA.id - Rencana pemerintah menerapkan kebijakan WFH satu hari dalam sepekan bagi ASN sebagai upaya efisiensi konsumsi BBM menuai kritik dari kalangan serikat pekerja.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, menilai dampak kebijakan tersebut terhadap penghematan BBM secara nasional relatif kecil.
Menurut dia, jumlah ASN yang mencapai sekitar 5,58 juta orang hanya mencakup sebagian kecil dari total tenaga kerja di Indonesia yang mencapai sekitar 146 juta orang.
“Artinya kebijakan ini hanya menyasar sekitar 3,8 persen dari total pekerja,” ujarnya.
Jika kebijakan WFH diterapkan satu hari dalam sepekan, ia memperkirakan dampak efisiensi BBM hanya sekitar 0,76 persen.
“Angka tersebut sangat kecil jika dibandingkan dengan konsumsi BBM nasional secara keseluruhan,” kata Ristadi, dikutip riwara.id Rabu (25/3/2026).
Ristadi menjelaskan bahwa konsumsi BBM terbesar justru berasal dari aktivitas produksi industri dan distribusi logistik, bukan dari mobilitas pekerja semata.
Dengan demikian, kebijakan WFH dinilai tidak menyasar sumber utama konsumsi energi.
Selain itu, ia juga mempertanyakan asumsi bahwa pekerja yang bekerja dari rumah akan sepenuhnya mengurangi mobilitas.
Menurut dia, tidak ada jaminan bahwa pekerja tidak tetap melakukan aktivitas di luar rumah yang justru berpotensi meningkatkan konsumsi BBM.
Di sisi lain, pemerintah menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari langkah efisiensi yang lebih luas.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian dan belum menjadi keputusan final.
Ia menegaskan bahwa pasokan BBM nasional dalam kondisi aman.
Dengan demikian, kebijakan WFH lebih diarahkan sebagai langkah antisipatif dalam menghadapi dinamika global yang memengaruhi sektor energi.
Sejumlah pengamat menilai bahwa kebijakan efisiensi BBM perlu dirancang secara komprehensif, termasuk dengan menyasar sektor industri dan transportasi secara lebih luas.*
Inung R Sulistyo


Efisiensi BBM dari kebijakan WFH ASN dinilai sangat kecil, hanya sekitar 0,76 persen, menurut serikat pekerja.