Gugat UU ASN ke MK, FAIN Soroti Diskriminasi PNS vs PPPK: Akses Jabatan Dinilai Tak Adil

  • Inung R Sulistyo
  • Selasa, 17 Maret 2026 | 17:02 WIB
  • Default Publisher Publish by: Inung R Sulistyo
Para Pemohon saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 84/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Jumat (6/3/2026).
Para Pemohon saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 84/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Jumat (6/3/2026). (Foto: Humas MK)

 

RIWARA.id, JAKARTA – Polemik kesetaraan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali mencuat. Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) resmi mengajukan uji materi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan ini menyoroti dugaan diskriminasi akses jabatan antara PNS dan PPPK yang dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan dan meritokrasi dalam sistem birokrasi Indonesia.

Dilansir riwara.id dari laman Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada hari ini, Selasa, 17 Maret 2026, permohonan tersebut diajukan oleh FAIN yang diwakili Yumnawati dan Angga Priatna.

PPPK Dianggap “Kelas Dua” dalam UU ASN

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 84/PUU-XXIV/2026, kuasa hukum pemohon, Dicky Supermadi, menegaskan bahwa perlakuan berbeda terhadap P P PK tidak memiliki dasar konstitusional.

“PPPK dan PNS sama-sama bagian dari ASN, menjalankan fungsi pelayanan publik, serta memikul tanggung jawab yang sama. Pembedaan akses karier hanya berdasarkan status administratif tidak memiliki dasar yang sah,” tegasnya.

Permohonan ini menguji Pasal 34 ayat (1) dan (2) serta Pasal 52 ayat (3) huruf c UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Pasal tersebut pada intinya mengatur bahwa jabatan manajerial dan nonmanajerial diutamakan diisi oleh PNS, sementara PPPK hanya menjadi opsi alternatif.

Bertentangan dengan UUD 1945

Pemohon menilai ketentuan tersebut melanggar prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2).

Pembatasan akses jabatan terhadap PPPK dinilai menciptakan ketidakadilan dalam hubungan kerja negara.

“Individu dengan tanggung jawab profesional yang sama diperlakukan berbeda hanya karena status administratif,” demikian argumentasi pemohon.

Ancaman Terhadap Sistem Meritokrasi

Secara filosofis, FAIN menilai kebijakan tersebut berpotensi merusak sistem meritokrasi dalam birokrasi.

ASN seharusnya dibangun berdasarkan kom pe tensi, integritas, dan kemampuan, bukan status administratif.

Namun dalam praktiknya, norma dalam UU ASN justru menempatkan PPPK sebagai pilihan kedua dalam pengisian jabatan.

“Ini menggeser prinsip merit menjadi preferensi administratif,” tegas pemohon.

Dampak Sosial dan Ekonomi

Tak hanya soal hukum, pemohon juga menyoroti dampak luas dari kebijakan tersebut.

Secara sosiologis, PPPK berpotensi distigma sebagai aparatur “kelas dua”, yang berdampak pada:

Menurunnya motivasi kerja

Melemahnya loyalitas terhadap institusi

Terganggunya integrasi internal ASN

Sementara secara ekonomi, keterbatasan akses jabatan berdampak langsung pada:

Terbatasnya tunjangan jabatan

Ketimpangan kesejahteraan

Diskriminasi ekonomi jangka panjang

MK Beri Catatan Kritis ke Pemohon

Sidang ini dipimpin Wakil Ketua MK, Saldi Isra, bersama hakim konstitusi Ridwan Mansyur dan Adies Kadir.

Dalam persidangan, hakim memberikan sejumlah catatan penting.

Ridwan Mansyur menilai pemohon belum menguraikan secara rinci kerugian konstitusional yang dialami.

“Saudara harus mengelaborasi kerugian konstitusional ini dengan mempertentangkan satu per satu,” ujarnya.

Sementara itu, Saldi Isra menegaskan bahwa pemohon hanya memiliki satu kali kesempatan perbaikan.

Berkas revisi permohonan harus diserahkan paling lambat 25 Maret 2026 pukul 12.00 WIB.

Tuntutan Pemohon: Hapus Prioritas PNS

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK untuk:

Menghapus frasa “diutamakan diisi dari PNS”

Menyatakan Pasal 34 ayat (2) bertentangan dengan UUD 1945

Menghapus frasa terkait berakhirnya masa kontrak PPPK dalam Pasal 52

Pemohon juga mengusulkan agar pengisian jabatan ASN didasarkan pada kompetensi, bukan status.

Masa Depan PPPK di Indonesia

Gugatan ini dinilai menjadi momentum penting dalam menentukan arah kebijakan ASN ke depan, terutama terkait posisi PPPK dalam sistem birokrasi nasional.

Jika dikabulkan, putusan MK berpotensi mengubah secara signifikan sistem karier ASN di Indonesia dan membuka peluang lebih luas bagi PPPK untuk menduduki jabatan strategis.*

 

FAIN gugat UU ASN ke MK soal diskriminasi PNS vs PPPK. Akses jabatan dinilai tidak adil dan bertentangan dengan UUD 1945.

Foto Editor
Author : Inung R Sulistyo

Jurnalis dan analis internasional, mengurai dinamika geopolitik, ekonomi global, dan konflik dunia dengan ketajaman dan kedalaman. Menulis untuk pembaca yang ingin memahami arah perubahan dunia serta dampaknya bagi Indonesia.

Topic News