RESMI! Pemerintah Terbitkan PP Nomor 9 Tahun 2026, THR dan Gaji ke-13 ASN Dipastikan Cair Tahun Ini

  • Inung R Sulistyo
  • Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:43 WIB
  • Default Publisher Publish by: Inung R Sulistyo
PP Nomor 9 Tahun 2026
PP Nomor 9 Tahun 2026

 

RIWARA.id - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan negara. Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi jutaan pegawai negeri dan keluarga mereka menjelang momentum Hari Raya Idul Fitri tahun 2026.

Aturan tersebut memastikan bahwa aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan akan kembali menerima tambahan penghasilan berupa THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya membantu meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, tetapi juga mendorong perputaran ekonomi nasional, terutama pada periode menjelang Lebaran yang identik dengan peningkatan konsumsi masyarakat.

Pemerintah Pastikan THR dan Gaji ke-13 Tetap Dibayarkan

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 kepada berbagai kelompok penerima yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Penerima kebijakan ini meliputi:

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

Pejabat negara

Pensiunan dan penerima pensiun

Penerima tunjangan negara lainnya

Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat menjelang hari raya.

THR dan Gaji ke-13 Jadi Stimulus Ekonomi Nasional

Selain sebagai bentuk apresiasi kepada aparatur negara, pemerintah juga memandang kebijakan THR dan gaji ke-13 sebagai instrumen penting untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

Dengan jutaan aparatur negara yang menerima tambahan penghasilan pada periode yang hampir bersamaan, perputaran uang di masyarakat diperkirakan akan meningkat signifikan.

Belanja rumah tangga yang biasanya meningkat menjelang Idul Fitri—seperti kebutuhan makanan, pakaian, transportasi, hingga mudik—diharapkan mampu memberikan efek berganda (multiplier effect) terhadap sektor perdagangan, jasa, dan UMKM.

Kondisi ini juga berpotensi meningkatkan aktivitas ekonomi di daerah, terutama di sektor usaha kecil dan menengah yang sangat bergantung pada daya beli masyarakat.

Siapa Saja yang Berhak Menerima THR 2026?

Dalam aturan yang diterbitkan pemerintah tersebut, disebutkan bahwa penerima THR dan gaji ke-13 mencakup aparatur negara yang masih aktif maupun yang sudah pensiun.

Kelompok penerima tersebut antara lain:

1. Aparatur Sipil Negara

ASN menjadi kelompok terbesar yang menerima THR dan gaji ke-13 setiap tahun. ASN mencakup PNS dan PPPK yang bekerja di instansi pemerintah pusat maupun daerah.

2. Anggota TNI dan Polri

Prajurit TNI dan anggota Polri juga termasuk dalam kelompok yang menerima tambahan penghasilan tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap tugas pengabdian mereka kepada negara.

3. Pejabat Negara

Sejumlah pejabat negara yang termasuk dalam kategori penerima sesuai ketentuan juga berhak memperoleh THR dan gaji ke-13.

4. Pensiunan

Pensiunan aparatur negara serta penerima pensiun tetap memperoleh hak atas THR dan gaji ke-13 sesuai ketentuan yang berlaku.

Komponen THR ASN 2026

Besaran THR yang diterima aparatur negara biasanya terdiri dari beberapa komponen utama, antara lain:

gaji pokok

tunjangan keluarga

tunjangan jabatan atau tunjangan umum

tunjangan kinerja (bagi instansi tertentu)

Komponen tersebut dapat berbeda tergantung pada instansi, jabatan, dan masa kerja pegawai.

Besaran yang diterima juga dapat bervariasi antara pegawai di pemerintah pusat dan pemerintah daerah karena adanya perbedaan komponen tunjangan kinerja.

Gaji ke-13 untuk Biaya Pendidikan

Selain THR yang diberikan menjelang hari raya, pemerintah juga memberikan gaji ke-13 yang umumnya dicairkan pada pertengahan tahun.

Gaji ke-13 diberikan dengan tujuan membantu aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak pada tahun ajaran baru.

Banyak keluarga ASN yang memanfaatkan gaji ke-13 untuk membayar:

uang sekolah

perlengkapan pendidikan

biaya pendaftaran sekolah

kebutuhan pendidikan lainnya

Dengan demikian, kebijakan gaji ke-13 memiliki peran penting dalam mendukung keberlanjutan pendidikan keluarga aparatur negara.

Jadwal Pencairan THR ASN 2026

Meski jadwal teknis pencairan biasanya diatur lebih lanjut melalui kebijakan pemerintah, THR ASN secara umum dicairkan beberapa minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Sementara itu, gaji ke-13 biasanya diberikan pada pertengahan tahun, bertepatan dengan masa masuk sekolah pada tahun ajaran baru.

Pencairan dana tersebut dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Instansi pemerintah biasanya akan memproses pembayaran melalui sistem keuangan negara sehingga dana dapat langsung diterima oleh para pegawai.

Dampak Besar bagi Ekonomi Daerah

Pencairan THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara juga memil iki dampak besar bagi perekonomian daerah.

Di banyak wilayah, terutama di luar kota besar, ASN menjadi salah satu kelompok masyarakat dengan daya beli yang stabil.

Ketika THR dan gaji ke-13 cair, aktivitas ekonomi lokal biasanya meningkat secara signifikan.

Beberapa sektor yang paling merasakan dampaknya antara lain:

perdagangan ritel

pasar tradisional

transportasi

sektor pariwisata

usaha kuliner

UMKM

Lonjakan konsumsi masyarakat pada periode tersebut sering kali menjadi salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Pemerintah Ingin Jaga Daya Beli Masyarakat

Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 juga merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat.

Dalam kondisi ekonomi global yang penuh ketidakpastian, menjaga konsumsi domestik menjadi salah satu kunci utama stabilitas ekonomi nasional.

Dengan tambahan penghasilan tersebut, diharapkan aparatur negara dapat memenuhi kebutuhan keluarga sekaligus tetap berkontribusi terhadap aktivitas ekonomi nasional.

Kebijakan ini juga diharapkan mampu membantu masyarakat menghadapi peningkatan kebutuhan selama periode hari raya.

Tradisi Tahunan yang Dinantikan ASN

Bagi banyak aparatur negara, THR dan gaji ke-13 telah menjadi tradisi tahunan yang sangat dinantikan.

Tambahan penghasilan tersebut sering kali digunakan untuk berbagai kebutuhan penting, seperti:

persiapan mudik

kebutuhan rumah tangga

pembayaran utang

tabungan keluarga

investasi kecil

Bahkan tidak sedikit ASN yang memanfaatkan THR sebagai modal usaha sampingan atau membantu keluarga di kampung halaman.

Momentum Lebaran Dorong Konsumsi Nasional

Momentum Lebaran selalu menjadi periode dengan aktivitas ekonomi yang sangat tinggi di Indonesia.

Berbagai sektor usaha biasanya mencatat peningkatan penjualan yang signifikan menjelang hari raya.

Pencairan THR bagi aparatur negara semakin memperkuat momentum tersebut karena meningkatkan daya beli jutaan keluarga di seluruh Indonesia.

Efeknya dapat dirasakan mulai dari kota besar hingga daerah-daerah yang menjadi tujuan mudik masyarakat.

Pemerintah Harap Ekonomi Tetap Tumbuh

Dengan adanya kebijakan THR dan gaji ke-13 tahun 2026 ini, pemerintah berharap konsumsi domestik tetap kuat dan mampu menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

Perputaran uang yang meningkat di masyarakat diharapkan mampu mendukung berbagai sektor usaha, mulai dari perdagangan hingga pariwisata.

Kebijakan tersebut juga menjadi bukti bahwa pemerintah tetap berupaya menjaga kesejahteraan aparatur negara sekaligus memperkuat stabilitas ekonomi nasional.

Dengan pencairan THR dan gaji ke-13 yang kembali dipastikan tahun ini, jutaan aparatur negara dan pensiunan di seluruh Indonesia dapat menyambut Lebaran dengan lebih tenang dan optimistis.*

 

Pemerintah resmi menerbitkan PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang THR dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, pejabat negara, serta pensiunan. Kebijakan ini dipastikan cair menjelang Lebaran dan diharapkan mendorong daya beli serta pertumbuhan ekonomi nasional.*

Foto Editor
Author : Inung R Sulistyo

Jurnalis dan analis internasional, mengurai dinamika geopolitik, ekonomi global, dan konflik dunia dengan ketajaman dan kedalaman. Menulis untuk pembaca yang ingin memahami arah perubahan dunia serta dampaknya bagi Indonesia.

Topic News