THR ASN Surabaya Segera Cair, Pemkot Targetkan Paling Lambat Minggu Depan

  • Inung R Sulistyo
  • Sabtu, 14 Maret 2026 | 11:25 WIB
  • Default Publisher Publish by: Inung R Sulistyo
Ilustrasi ASN menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri 2026. Pemerintah Kota Surabaya memastikan pencairan THR bagi ASN dan PPPK tengah diproses dan ditargetkan cair paling lambat pekan depan.
Ilustrasi ASN menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri 2026. Pemerintah Kota Surabaya memastikan pencairan THR bagi ASN dan PPPK tengah diproses dan ditargetkan cair paling lambat pekan depan. (Foto: Ilustrasi di buat menggunakan teknologi buatan AI)

 

RIWARA.id, SURABAYA - Menjelang Idulfitri 1447 Hijriah/2026, Pemerintah Kota Surabaya memastikan proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) tengah berjalan dan ditargetkan segera diterima dalam waktu dekat.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan pencairan THR berjalan lancar.

“THR ini lagi diproses. Jadi insyaallah mungkin dalam waktu dekat, paling lambat minggu depan bisa cair sesuai dengan peraturan menteri yang berlaku,” ujar Wiwiek, Rabu (11/3/2026).

Koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Provinsi

Menurut Wiwiek, Pemkot Surabaya terus melakukan koordinasi intensif dengan Jawa Timur, serta pemerint ah pusat melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan proses administrasi dan mekanisme pencairan THR dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemkot Surabaya juga memastikan anggaran THR telah disiapkan bagi seluruh ASN di lingkungan pemerintah kota.

THR tersebut mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu.

PPPK Paruh Waktu Tetap Mendapat THR

Wiwiek menjelaskan bahwa untuk PPPK paruh waktu, pemberian THR tetap akan dilakukan meskipun tidak secara eksplisit diatur dalam regulasi nasional.

Namun demikian, besaran THR yang diberikan akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

“Saat ini koordinasi juga terus berjalan untuk pemberian THR bagi PPPK paruh waktu. Meskipun tidak diatur dalam regulasi, tetap akan diberikan dengan nominal yang disesuaikan,” katanya.

Mengacu pada PMK 13 Tahun 2026

Sebelumnya, pemerintah pusat telah menetapkan ketentuan teknis pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN tahun 2026 melalui Peraturan Ment eri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.

Aturan tersebut mulai berlaku sejak diundangkan pada 4 Maret 2026.

Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan mekanisme pembayaran, sumber pendanaan, serta tata cara penyaluran kepada para penerima.

Mekanisme Pencairan THR ASN

Dalam PMK 13/2026 dijelaskan bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja pemerintah.

THR dan gaji ke-13 diberikan dalam bentuk uang dan disalurkan langsung kepada penerima agar proses pembayaran dapat berlangsung lebih cepat dan tepat sasaran.

Apabila pembayaran langsung tidak dapat dilakukan, maka penyaluran dapat dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung oleh bendahara pengeluaran.

Regulasi ini juga mengatur tahapan administrasi pencairan agar proses penyaluran berjalan tertib dan akuntabel.

Perhitungan pembayaran dilakukan menggunakan aplikasi gaji berbasis web. Jika sistem tersebut tidak memungkinkan, perhitungan dapat dilakukan menggunakan aplikasi gaji berbasis desktop.

Berdasarkan hasil perhitungan tersebut, kemudian diterbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Dokumen SPM-LS untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 juga dibuat terpisah dari dokumen pembayaran gaji bulanan.

Selain itu, aturan tersebut juga mengatur kemungkinan pembayaran kekurangan atau susulan TH R apabila masih terdapat hak penerima yang belum dibayarkan.*

Pemkot Surabaya memastikan pencairan THR ASN menjelang Idulfitri 2026 sedang diproses dan ditargetkan cair paling lambat pekan depan sesuai PMK 13 Tahun 2026.

Foto Editor
Author : Inung R Sulistyo

Jurnalis dan analis internasional, mengurai dinamika geopolitik, ekonomi global, dan konflik dunia dengan ketajaman dan kedalaman. Menulis untuk pembaca yang ingin memahami arah perubahan dunia serta dampaknya bagi Indonesia.

Topic News