THR Cair 13 Maret! 13.077 PPPK Paruh Waktu di Jawa Tengah Dapat Jatah, Pemprov Siapkan Rp6 Miliar

  • Inung R Sulistyo
  • Selasa, 10 Maret 2026 | 14:44 WIB
  • Default Publisher Publish by: Inung R Sulistyo
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memastikan 13.077 PPPK paruh waktu di Jawa Tengah akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) yang dijadwalkan cair pada 13 Maret 2026.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memastikan 13.077 PPPK paruh waktu di Jawa Tengah akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) yang dijadwalkan cair pada 13 Maret 2026. (Foto: Humas Jateng, Riwara.id)

 

RIWARA.id ,Jawa Tengah – Kabar baik datang bagi ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Jawa Tengah. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan sebanyak 13.077 PPPK paruh waktu akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri 2026.

Untuk merealisasikan kebijakan tersebut, Pemprov Jateng menyiapkan anggaran sekitar Rp6,023 miliar.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan, pencairan THR akan dilakukan pada 13 Maret 2026.

“Tanggal 13 Maret (THR) kita bagikan kepada PPPK paruh waktu,” kata Luthfi usai rapat koordinasi Forkopimda di Grhadika Bhakti Praja, Senin (9/3/2026).

Keputusan ini sekaligus menegaskan bahwa PPPK paruh waktu tetap mendapatkan hak yang sama dalam kebijakan THR aparatur negara.

Dasar Hukum THR PPPK Paruh Waktu

Pemberian THR bagi PPPK paruh waktu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pem berian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa THR diberikan kepada aparatur negara, termasuk PPPK, sehingga PPPK paruh waktu juga masuk dalam kategori penerima.

Dengan dasar hukum tersebut, Pemprov Jawa Tengah memutuskan untuk tetap mengalokasikan anggaran THR bagi para pegawai PPPK paruh waktu di wilayahnya.

Terbesar di Indonesia

Menurut Ahmad Luthfi, jumlah PPPK paruh waktu yang menerima THR di Jawa Tengah merupakan yang terbesar di Indonesia.

Hampir 13 ribu pegawai akan menerima tunjangan tersebut.

“PPPK paruh waktu yang menerima THR di Jawa Tengah jumlahnya terbesar di Indonesia, hampir 13.000 orang, dan kita anggarkan Rp6 miliar,” ujar Luthfi.

Langkah ini sekaligus menjadi bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap tenaga kerja sektor publik yang selama ini sering dianggap berada di posisi yang kurang menguntungkan.

Menepis Isu “Anak Tiri”

Belakangan, status PPPK paruh waktu sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial. Sebagian warganet bahkan menyebut mereka sebagai “anak tiri” dalam sistem kepegawaian pemerintah.

Namun, Luthfi menegaskan anggapan tersebut tidak tepat.

Menurutnya, pemberian THR ini menjadi bukti bahwa pemerintah tetap memperhatikan kesejahteraan PPPK paruh waktu.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan rasa keadilan sekaligus meningkatkan motivasi kerja para pegawai.

Besaran THR Dihitung Proporsional

Meski dipastikan mendapat THR, besaran yang diterima PPPK paruh waktu tidak sama rata. Nilainya akan dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja.

Perhitungan masa kerja dihitung sejak 1 Januari 2026, yakni sejak status PPPK paruh waktu mulai diberlakukan.

“Kalau bekerja lebih dari satu tahun dapat penuh. Kalau terhitung sejak 1 Januari kemarin, dihitung secara proporsional. Tapi kalau belum bekerja satu bulan ya ora oleh (tidak dapat),” jelas Luthfi.

Dengan mekanisme tersebut, pegawai yang masa kerjanya belum genap satu tahun tetap mendapatkan THR, namun disesuaikan dengan durasi kerjanya.

Rumus Perhitungan THR PPPK Paruh Waktu

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Tengah Dhoni Widianto menjelaskan, Pemprov menggunakan formula perhitungan gaji proporsional.

Rumusnya adalah:

(Masa kerja / 12 bulan) × gaji satu bulan

Contohnya:

Jika masa kerja 6 bulan, maka THR yang diterima sekitar 6/12 dari gaji satu bulan.

Jika masa kerja 3 bulan, maka THR sekitar 3/12 dari gaji satu bulan.

“Ini tentu menjadi angin segar bagi teman-teman PPPK paruh waktu,” ujar Dhoni.

Tidak Semua Daerah Bisa Memberikan THR

Dhoni juga mengakui bahwa tidak semua pemerintah daerah di Jawa Tengah mampu memberikan THR bagi PPPK paruh waktu.

Hal ini berkaitan dengan kondisi fiskal masing-masing daerah yang berbeda.

Beberapa daerah memiliki keterbatasan anggaran sehingga belum dapat mengalokasikan THR bagi pegawai PPPK paruh waktu.

Karena itu, keputusan Pemprov Jawa Tengah dinilai sebagai langkah progresif dalam pengelolaan kesejahteraan pegawai.

Tekanan Anggaran Daerah

Di sisi lain, Pemprov Jawa Tengah juga menghadapi tekanan fiskal.

Transfer keuangan daerah (TKD) dari pemerintah pusat mengalami penurunan sehingga berdampak pada postur anggaran daerah.

Menurut Dhoni, pengurangan TKD bagi Jawa Tengah mencapai sekitar Rp1,5 triliun.

Meski demikian, pemerintah daerah memastikan program prioritas tetap berjalan.

“Program prioritas Gubernur Jawa Tengah tetap harus dikawal dengan baik,” katanya.

Program Pro-Rakyat Tetap Prioritas

Pemprov Jateng menegaskan bahwa program yang berhubungan langsung dengan masyarakat dan pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama.

Langkah ini diambil agar berbagai program strategis tetap berjalan sesuai target meski menghadapi tekanan anggaran.

Pemerintah daerah berkomitmen menjaga keseimbangan antara:

kesejahteraan aparatur,

pelayanan publik,

serta stabilitas fiskal daerah.

Dengan strategi tersebut, Pemprov berharap kinerja pembangunan tetap optimal sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Dampak Positif Bagi Ekonomi Lokal

Pencairan THR bagi lebih dari 13 ribu PPPK paruh waktu juga diperkirakan memberikan dampak ekonomi positif.

Dana yang beredar menjelang Lebaran dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan membantu perputaran ekonomi lokal.

THR sering menjadi salah satu faktor pendorong konsumsi masyarakat pada periode menjelang Idulfitri, mulai dari kebutuhan rumah tangga hingga sektor UMKM.

Karena itu, kebijakan ini tidak hanya berdampak pada pegawai penerima, tetapi juga memberi efek domino bagi ekonomi daerah.*

 

Pemprov Jawa Tengah memastikan 13.077 PPPK paruh waktu menerima THR pada 13 Maret 2026. Anggaran Rp6 miliar disiapkan, dengan perhitungan tunjangan secara proporsional berdasarkan masa kerja.

Foto Editor
Author : Inung R Sulistyo

Jurnalis dan analis internasional, mengurai dinamika geopolitik, ekonomi global, dan konflik dunia dengan ketajaman dan kedalaman. Menulis untuk pembaca yang ingin memahami arah perubahan dunia serta dampaknya bagi Indonesia.

Topic News