RIWARA.id – Pemerintah resmi mengubah skema pungutan ekspor kelapa sawit dan produk turunannya melalui aturan terbaru yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2025 tentang tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan.
Aturan ini mengatur tarif pungutan dana perkebunan terhadap ekspor kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan berbagai produk turunannya.
Regulasi tersebut ditetapkan di Jakarta pada 27 Februari 2026 dan ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Fokus pada Hilirisasi Sawit
Pemerintah menyebut perubahan tarif ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas sektor perkebunan sekaligus memperkuat hilirisasi industri sawit nasional.
Pengelolaan dana pungutan ekspor tersebut berada di bawah Badan Pengelola Dan a Perkebunan yang berstatus Badan Layanan Umum (BLU).
Dana yang terkumpul nantinya digunakan untuk mendukung berbagai program strategis seperti:
peremajaan sawit rakyat
pengembangan biodiesel
riset dan inovasi industri sawit
peningkatan produktivitas perkebunan
Dengan perubahan ini, pemerintah berharap sektor sawit tetap menjadi salah satu penggerak utama ekonomi nasional sekaligus meningkatkan nilai tambah produk hilir di dalam negeri.
Tarif Baru Berdasarkan Harga Referensi CPO
Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah menetapkan pungutan ekspor berdasarkan persentase dari harga referensi crude palm oil (CPO).
Beberapa tarif utama yang tercantum antara lain:
CPO (Crude Palm Oil): 12,5% dari harga referensi
Crude Palm Olein dan Crude Palm Stearin: 12% dari harga referensi
RBD Palm Olein dan turunannya: 10% dari harga referensi
RBD Palm Olein kemasan bermerek ≤25 kg: 7,25% dari harga referensi
Selain itu, pungutan juga dikenakan terhadap produk turunan sawit lainnya seperti palm kernel oil, glycerine, palm fatty acid distillate, hingga biodiesel berbasis sawit.
Sejumlah Produk Gunakan Tarif Tetap
Tidak semua komoditas menggunakan skema persentase. Beberapa produk sawit tetap dikenakan tarif tet ap per metrik ton.
Di antaranya:
Palm Kernel (inti sawit): US$25 per ton
Bungkil inti sawit: US$30 per ton
Tandan kosong kelapa sawit: US$15 per ton
Cangkang kernel sawit: US$5 per ton
Sementara tandan buah segar kelapa sawit dikenakan pungutan US$0 per ton.
Jaga Daya Saing Sawit Indonesia
Kebijakan baru ini juga dimaksudkan untuk menjaga daya saing industri sawit Indonesia di pasar global sekaligus memperkuat rantai nilai dari sektor hulu hingga hilir.
Indonesia sendiri merupakan produsen kelapa sawit terbesar di dunia, sehingga kebijakan pungutan ekspor memiliki pengaruh besar terhadap struktur industri sawit nasional dan pasar global.
Dengan adanya penyesuaian tarif ini, pemerintah berharap dana perkebunan dapat dikelola lebih optimal untuk mendukung transformasi industri sawit menuju sektor yang lebih berkelanjutan dan bernilai tambah tinggi.*
Inung R Sulistyo


Pemerintah menerbitkan PMK Nomor 9 Tahun 2026 yang mengubah tarif pungutan ekspor sawit. Aturan ini mengatur pungutan CPO, palm olein, biodiesel, hingga berbagai produk turunan kelapa sawit.