Pemerintah Ubah Tarif Ekspor Sawit 2026, Ini Daftar Pungutan Baru CPO dan Produk Turunannya

  • Inung R Sulistyo
  • Selasa, 10 Maret 2026 | 14:32 WIB
  • Default Publisher Publish by: Inung R Sulistyo
Pemerintah menerbitkan PMK Nomor 9 Tahun 2026 yang mengubah tarif pungutan ekspor sawit
Pemerintah menerbitkan PMK Nomor 9 Tahun 2026 yang mengubah tarif pungutan ekspor sawit (Foto: Freepik)

RIWARA.id – Pemerintah resmi mengubah skema pungutan ekspor kelapa sawit dan produk turunannya melalui aturan terbaru yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2025 tentang tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan.

Aturan ini mengatur tarif pungutan dana perkebunan terhadap ekspor kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan berbagai produk turunannya.

Regulasi tersebut ditetapkan di Jakarta pada 27 Februari 2026 dan ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Fokus pada Hilirisasi Sawit

Pemerintah menyebut perubahan tarif ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas sektor perkebunan sekaligus memperkuat hilirisasi industri sawit nasional.

Pengelolaan dana pungutan ekspor tersebut berada di bawah Badan Pengelola Dan a Perkebunan yang berstatus Badan Layanan Umum (BLU).

Dana yang terkumpul nantinya digunakan untuk mendukung berbagai program strategis seperti:

peremajaan sawit rakyat

pengembangan biodiesel

riset dan inovasi industri sawit

peningkatan produktivitas perkebunan

Dengan perubahan ini, pemerintah berharap sektor sawit tetap menjadi salah satu penggerak utama ekonomi nasional sekaligus meningkatkan nilai tambah produk hilir di dalam negeri.

Tarif Baru Berdasarkan Harga Referensi CPO

Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah menetapkan pungutan ekspor berdasarkan persentase dari harga referensi crude palm oil (CPO).

Beberapa tarif utama yang tercantum antara lain:

CPO (Crude Palm Oil): 12,5% dari harga referensi

Crude Palm Olein dan Crude Palm Stearin: 12% dari harga referensi

RBD Palm Olein dan turunannya: 10% dari harga referensi

RBD Palm Olein kemasan bermerek ≤25 kg: 7,25% dari harga referensi

Selain itu, pungutan juga dikenakan terhadap produk turunan sawit lainnya seperti palm kernel oil, glycerine, palm fatty acid distillate, hingga biodiesel berbasis sawit.

Sejumlah Produk Gunakan Tarif Tetap

Tidak semua komoditas menggunakan skema persentase. Beberapa produk sawit tetap dikenakan tarif tet ap per metrik ton.

Di antaranya:

Palm Kernel (inti sawit): US$25 per ton

Bungkil inti sawit: US$30 per ton

Tandan kosong kelapa sawit: US$15 per ton

Cangkang kernel sawit: US$5 per ton

Sementara tandan buah segar kelapa sawit dikenakan pungutan US$0 per ton.

Jaga Daya Saing Sawit Indonesia

Kebijakan baru ini juga dimaksudkan untuk menjaga daya saing industri sawit Indonesia di pasar global sekaligus memperkuat rantai nilai dari sektor hulu hingga hilir.

Indonesia sendiri merupakan produsen kelapa sawit terbesar di dunia, sehingga kebijakan pungutan ekspor memiliki pengaruh besar terhadap struktur industri sawit nasional dan pasar global.

Dengan adanya penyesuaian tarif ini, pemerintah berharap dana perkebunan dapat dikelola lebih optimal untuk mendukung transformasi industri sawit menuju sektor yang lebih berkelanjutan dan bernilai tambah tinggi.*

 

 

 

Pemerintah menerbitkan PMK Nomor 9 Tahun 2026 yang mengubah tarif pungutan ekspor sawit. Aturan ini mengatur pungutan CPO, palm olein, biodiesel, hingga berbagai produk turunan kelapa sawit.

Foto Editor
Author : Inung R Sulistyo

Jurnalis dan analis internasional, mengurai dinamika geopolitik, ekonomi global, dan konflik dunia dengan ketajaman dan kedalaman. Menulis untuk pembaca yang ingin memahami arah perubahan dunia serta dampaknya bagi Indonesia.

Topic News