Pemerintah menerbitkan PMK Nomor 9 Tahun 2026 yang mengubah tarif pungutan ekspor sawit. Aturan ini mengatur pungutan CPO, palm olein, biodiesel, hingga berbagai produk turunan kelapa sawit.
Pupuk Indonesia Pastikan Stok Aman di Tengah Krisis Global, Harga Urea Dunia Tembus US$800
BMKG Imbau Waspada Cuaca Ekstrem hingga 5 Maret 2026, Bali dan Sulsel Catat Hujan Sangat Lebat
Nabilah O’Brien dan Zendhy Kusuma Sepakat Damai, Kedua Pihak Cabut Laporan Polisi
INFO TERBARU! Data Penetapan NI PPPK Paruh Waktu di Kanreg XIII BKN Banda Aceh, per 31 Desember 2025
Riwara.id © 2026