Nabilah O’Brien dan Zendhy Kusuma Sepakat Damai, Kedua Pihak Cabut Laporan Polisi

  • Ari Kristyono
  • Senin, 09 Maret 2026 | 10:09 WIB
  • Default Publisher Publish by: Ari Kristyono
Pertemuan damai yang menyelesaikan kasus pidana antara pengusaha rumah makan Nabilah O'brien dan Zendhy Kusuma yang dimediasi Polri
Pertemuan damai yang menyelesaikan kasus pidana antara pengusaha rumah makan Nabilah O'brien dan Zendhy Kusuma yang dimediasi Polri (Foto: Humas Polri)

 

RIWARA.id – Perkara yang melibatkan Nabilah O’Brien dan Zendhy Kusuma berakhir damai setelah kedua pihak sepakat mencabut laporan polisi dalam proses mediasi yang difasilitasi Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri di Jakarta, Minggu (8/3/2026).

Kesepakatan damai tersebut dicapai setelah pertemuan langsung antara para pihak yang sebelumnya terlibat dalam dua laporan hukum yang saling berkaitan. Mediasi berlangsung di Kantor Bareskrim Polri dengan menghadirkan Zendhy Kusuma bersama istrinya serta Nabilah O’Brien dan pihak terkait lainnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan proses mediasi dilakukan sebagai bagian dari upaya menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh pihak.

Menurutnya, sebelum mediasi dilakukan terdapat dua peristiwa hukum yang berjalan paralel. Perkara tersebut masing-masing ditangani di Polsek Mampang, Polres Metro Jakarta Selatan, serta laporan lain di Bareskrim Polri.

“Berdasarkan pertemuan hari ini, seluruh pihak terkait telah hadir secara langsung, yakni Saudara Z beserta istrinya Saudari E, serta Saudari N.O dan Saudara K.D.H,” kata Trunoyudo.

Dalam proses mediasi itu, keempat pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui jalur damai yang dituangkan dalam perjanjian tertulis. Sebagai tindak lanjut, masing-masing pihak juga menandatangani pencabutan laporan polisi di unit penyidik yang sebelumnya menangani perkara mereka.

Selain pencabutan laporan, para pihak juga sepakat menghapus konten di media sosial masing-masing yang berkaitan dengan perkara tersebut, sesuai poin kesepakatan yang telah disetujui bersama.

Trunoyudo menjelaskan, kesepakatan damai tersebut dilandasi semangat introspeksi diri, terlebih di bulan suci Ramadan yang identik dengan nilai silaturahmi dan saling memaafkan.

“Proyeksi ke depan dari hasil mediasi ini adalah untuk memberikan rasa keadilan yang seutuhnya bagi kedua belah pihak dan masyarakat luas,” ujarnya.

Dengan tercapainya kesepakatan damai serta pencabutan laporan oleh para pelapor, proses hukum dalam perkara yang melibatkan Nabilah O’Brien dan Zendhy Kusuma dinyatakan selesai melalui mekanisme perdamaian.

Polri mengapresiasi sikap kedua pihak yang memilih menyelesaikan permasalahan melalui musyawarah demi menjaga hubungan baik serta kondusivitas di masyarakat.

Nabilah O’Brien dan Zendhy Kusuma sepakat damai setelah dimediasi Bareskrim Polri. Kedua pihak resmi mencabut laporan polisi.

Foto Editor
Author : Ari Kristyono

Wartawan sejak era mesin ketik dan sedang terus belajar untuk menjadi jurnalis era digital.

Topic News