Pemerintah menerbitkan PMK Nomor 9 Tahun 2026 yang mengubah tarif pungutan ekspor sawit. Aturan ini mengatur pungutan CPO, palm olein, biodiesel, hingga berbagai produk turunan kelapa sawit.
TNI AL Sambut Kedatangan KRI Prabu Siliwangi 321, Kapal Perang Canggih dengan Meriam 127 Mm
OTT KPK Gegerkan Cilacap! Bupati Syamsul Auliya Jadi Tersangka Kasus ‘THR Paksa’ Rp610 Juta
Lowongan Kerja! Tenaga Pendukung Bidang Operasional di BBWS Mesuji Sekampung di Provinsi Lampung, Pendaftaran hingga 11 Februari 2026, Ini Syaratnya
Mobil Mercy Mercedes-Benz vs BMW, Mana yang Cocok untuk CEO di Indonesia?
Riwara.id © 2026