RIWARA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Dua tersangka tersebut adalah Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap periode 2025–2030, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono.
Deputi Bidang Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pejabat daerah tersebut.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di Pemkab Cilacap, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (14/3/2026).
Bermula dari Perintah Kumpulkan Dana THR
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima KPK mengenai arahan Bupati Syamsul kepada Sekda Sadmoko untuk mengumpulkan dana yang disebut sebagai THR bagi kepentingan pribadi dan pihak eksternal di lingkungan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.
Arahan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap.
Sadmoko bersama tiga pejabat lainnya yakni Asisten I Sumbowo, Asisten II Ferry Adhi Dharma, dan Asisten III Budi Santoso membahas kebutuhan dana yang disebut mencapai Rp515 juta.
Namun dalam praktiknya, target pengumpulan dana bahkan dinaikkan hingga Rp750 juta.
“SUM, FER, dan BUD kemudian meminta sejumlah uang dari tiap perangkat daerah dengan target setoran mencapai Rp750 juta,” kata Asep.
Perangkat Daerah Diminta Setor Rp75–100 Juta
Dalam skema yang disusun, setiap perangkat daerah diminta menyetor uang dengan nominal yang cukup besar.
Kabupaten Cilacap sendiri memiliki 25 perangkat daerah, dua rumah sakit umum daerah, serta 20 puskesmas.
Setiap satuan kerja awalnya diminta menyetor antara Rp75 juta hingga Rp100 juta.
Namun dalam realisasinya, jumlah setoran yang diberikan beragam.
“Meskipun pada realisasinya setoran yang diterima beragam mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah,” jelas Asep.
Dana tersebut diminta dikumpulkan sebelum masa libur Lebaran 2026.
KPK Amankan Uang Rp610 Juta
Dari hasil pengumpulan tersebut, sebanyak 23 perangkat daerah diketahui telah menyetorkan uang.
Dana itu dikumpulkan melalui Asisten II Ferry Adhi Dharma dengan total mencapai Rp610 juta.
Pada 13 Maret 2026, tim KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan dan mengamankan 27 orang yang diduga terkait dengan praktik pemerasan tersebut.
Sebanyak 13 orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
“Tim mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, barang bukti elektronik serta uang tunai senilai Rp610 juta,” kata Asep.
Dugaan Praktik Berulang Sejak 2025
Dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, penyidik KPK juga menemukan indikasi bahwa praktik pengumpulan dana semacam ini bukan pertama kali terjadi.
KPK menduga praktik serupa telah berlangsung sejak tahun 2025.
Temuan tersebut kini masih terus didalami oleh penyidik untuk mengungkap kemungkinan adanya aliran dana lain maupun pihak-pihak yang turut terlibat.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kekuasaan di tingkat pemerintah daerah menjelang momentum hari raya.*
Inung R Sulistyo


KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko Danardono sebagai tersangka kasus pemerasan terkait pengumpulan dana THR dari perangkat daerah. Dalam OTT, KPK mengamankan uang Rp610 juta.