RIWARA.id, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
“Berdasarkan hasil gelar perkara dan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan saudari FA sebagai tersangka,” ujar Asep.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 2–3 Maret 2026 di wilayah Pekalongan dan Semarang. Sebanyak 14 orang diamankan dalam kegiatan tersebut. Setelah pemeriksaan intensif, KPK menyatakan menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum Fadia Arafiq ke tahap penyidikan sebagai tersangka.
Fadia selanjutnya ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan.
Konstruksi Dugaan Perkara
Menurut KPK, perkara ini berawal pada 2022 ketika sebuah perusahaan bernama PT RNB didirikan oleh suami dan anak Fadia Arafiq. Dalam konstruksi awal penyidikan, KPK menduga Fadia memiliki kepentingan langsung dalam perusahaan tersebut dan bertindak sebagai pihak yang diuntungkan dari aktivitas bisnisnya.
Sejak 2023 hingga 2026, PT RNB aktif mengikuti serta memenangkan proyek jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Proyek tersebut mencakup 17 organisasi perangkat daerah (OPD), tiga rumah sakit umum daerah (RSUD), serta satu kecamatan.
Total nilai transaksi perusahaan tersebut dalam kurun waktu itu tercatat sekitar Rp46 miliar.
KPK menduga terdapat intervensi dalam proses pengadaan. Salah satu indikasi yang disampaikan adalah adanya permintaan dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dari sejumlah perangkat daerah sebelum proses pemilihan penyedia dilakukan. Informasi itu diduga digunakan untuk menyesuaikan penawaran agar perusahaan terafiliasi dapat memenangkan proyek.
Jika terbukti, praktik tersebut dinilai melanggar prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah, yaitu transparansi, persaingan sehat, akuntabilitas, dan bebas konflik kepentingan.
Skema Aliran Dana
Dalam paparan KPK, dari total nilai transaksi sekitar Rp46 miliar, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk pembayaran gaji tenaga outsourcing sesuai kontrak kerja.
Sementara itu, sekitar Rp24 miliar diduga merupakan selisih dari nilai pengadaan. Da ri selisih tersebut, sekitar Rp19 miliar diduga dialirkan kepada sejumlah pihak yang terafiliasi, termasuk anggota keluarga tersangka.
Penyidik juga menemukan adanya penarikan dana secara tunai dalam jumlah miliaran rupiah. Selain itu, komunikasi terkait distribusi dana disebut dilakukan melalui percakapan elektronik internal.
Sejumlah barang bukti yang diamankan meliputi dokumen kontrak, pembukuan, perangkat elektronik, bukti transfer, dan dokumen lain yang relevan dengan proses pengadaan.
KPK menegaskan bahwa penghitungan final mengenai potensi kerugian negara masih dalam proses pendalaman dan audit.
Bukan Suap Konvensional
Dalam penjelasannya, KPK menyebut pola perkara ini berbeda dengan praktik suap konvensional yang melibatkan pemberian uang atau fasilitas dari pihak swasta kepada pejabat publik.
Dalam perkara ini, dugaan yang disorot adalah konflik kepentingan, yakni ketika pejabat publik diduga memiliki kepentingan pribadi atau keluarga dalam proyek yang berada di bawah kewenangan atau pengawasannya sendiri.
Secara hukum, konflik kepentingan dalam pengadaan diatur dalam Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur larangan bagi penyelenggara negara untuk turut serta dalam pemborongan atau pengadaan yang berada dalam ruang lingkup tugasnya.
Selain itu, Fadia Arafiq juga dijerat dengan Pasal 12B UU Tipikor. KPK membuka kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pertanggungjawaban pidana korporasi.
Profil Singkat Fadia Arafiq
Dr. Hj. Fadia Arafiq, S.E., M.M. lahir di Jakarta pada 23 Mei 1978. Ia beragama Islam dan merupakan istri dari M. Ashraff Abu.
Riwayat pendidikannya meliputi:
SD Negeri Karet Tengsin 14 Tanah Abang, Jakarta Pusat
SMP Negeri 8 Tanah Abang, Jakarta Pusat
SMA Negeri 58 Ciracas, Jakarta Timur
S1 Manajemen Universitas AKI Semarang
S2 Manajemen Universitas Stikubank Semarang
S3 UNTAG Semarang
Karier politiknya dimulai sebagai Wakil Bupati Pekalongan periode 2011–2016. Ia kemudian menjabat Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pekalongan (2016–2021) dan Ketua KNPI Jawa Tengah (2016–2021).
Fadia menjabat Bupati Pekalongan periode 2021–2026 dan kembali terpilih untuk periode 2025–2030.
Penyidikan Masih Berkembang
KPK menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dalam tahap awal penyidikan. Namun, penyidikan masih terus berkembang.
Beberapa kemungkinan yang sedang didalami antara lain:
Penetapan tersangka tambahan;
Penerapan pasal TPPU;
Penjeratan korporasi sebagai subjek hukum pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Fadia Arafiq. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adany a putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Implikasi Tata Kelola Daerah
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya integritas dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa di pemerintah daerah. Konflik kepentingan dinilai sebagai salah satu bentuk pelanggaran serius karena berpotensi merusak mekanisme persaingan usaha dan menghambat efisiensi anggaran.
Transparansi dalam pengadaan, penguatan sistem pengawasan internal, serta kepatuhan terhadap regulasi menjadi faktor penting dalam mencegah praktik serupa.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.*
Inung R Sulistyo


KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka dugaan konflik kepentingan proyek outsourcing Rp46 miliar periode 2023–2026. Sebanyak Rp19 miliar diduga mengalir ke keluarga.