RIWARA.id, JAKARTA – Langkah cepat kembali ditunjukkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah resmi menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.
Penetapan ini diumumkan langsung oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026).
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang tersangka, yaitu saudari FAR selaku Bupati Pekalongan periode 2025–2030,” ujar Asep.
Ditahan 20 Hari, Langsung Masuk Rutan KPK
Tak lama setelah diumumkan sebagai tersangka, Fadia langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026. Ia dititipkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Penahanan ini menjadi sorotan karena dilakukan sehari setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Dugaan Konflik Kepentingan
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan penyidik, dugaan korupsi ini berkaitan dengan proyek outsourcing dan pengadaan lain di Pemkab Pekalongan.
KPK menyebut perusahaan keluarga Fadia, PT Raja Nusantara Berdaya (RNB), memenangkan sejumlah proyek strategis periode 2023–2026. Sejumlah pegawai perusahaan itu diduga berasal dari tim sukses yang kemudian ditempatkan sebagai tenaga alih daya (outsourcing) di beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Dari proyek-proyek tersebut, Fadia diduga menerima Rp5,5 miliar sebagai penerima manfaat.
Penyidik masih mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
OTT Ketujuh Sepanjang 2026
Kasus ini bermula dari OTT yang digelar pada 3 Maret 2026. Operasi tersebut menjadi OTT ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang tahun ini.
Dalam operasi itu, KPK mengamankan Fadia bersama ajudan dan sejumlah pihak lainnya. Sehari berselang, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan dan Fadia ditetapkan sebagai tersan gka tunggal.
Langkah cepat tersebut memicu perhatian publik, mengingat kepala daerah memiliki kewenangan strategis dalam pengelolaan anggaran serta proses pengadaan barang dan jasa.
Gratifikasi dan Penyalahgunaan Jabatan
Fadia disangkakan melanggar:
Pasal 12 huruf i
Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
Jo. Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Pasal 12B mengatur mengenai gratifikasi yang diterima penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
Dampak ke Pemerintahan Kabupaten Pekalongan
Dengan penahanan kepala daerah aktif, roda pemerintahan Kabupaten Pekalongan akan berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah diharapkan memastikan pelayanan publik tetap normal dan tidak terganggu proses hukum.
KPK menegaskan komitmennya untuk menangani setiap dugaan tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan tanpa pandang jabatan.
Proses penyidikan masih terus berkembang. Publik kini menanti apakah perkara ini akan melebar dan menyeret pihak lain dalam pusaran kasus dugaan korupsi proyek outsourcing di Pekalongan.*
Inung R Sulistyo


KPK menahan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq setelah ditetapkan sebagai tersangka tunggal kasus dugaan korupsi pengadaan outsourcing 2023–2026 dengan nilai Rp5,5 miliar.