Pemerintah menerbitkan PMK Nomor 9 Tahun 2026 yang mengubah tarif pungutan ekspor sawit. Aturan ini mengatur pungutan CPO, palm olein, biodiesel, hingga berbagai produk turunan kelapa sawit.
Bulan Peduli Kanker, YKAKI Adakan Aksi Solidaritas Berani Gundul untuk Anak Pejuang Kanker
INFO PENTING! Unpad Tak Gunakan Nilai TKA untuk Syarat Penilaian dalam SNBP 2026, Ini Nilai yang Diperlukan
Benarkah Guru Madrasah Swasta Bisa Diangkat Menjadi PPPK? Ini Penjelasan Kemenag
Kapal Selam Scorpene Evolved vs Kilo Class Rusia: Mana ‘Monster Laut’ yang Paling Pas untuk TNI AL?
Riwara.id © 2026