Pemerintah menerbitkan PMK Nomor 9 Tahun 2026 yang mengubah tarif pungutan ekspor sawit. Aturan ini mengatur pungutan CPO, palm olein, biodiesel, hingga berbagai produk turunan kelapa sawit.
Rupiah Tertekan, Dolar AS Dekati Rp17.000: Ini Dampak dan Prospeknya
ASN Kemenag Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Alasannya
Kacaunya Talent Scouting UI: Netizen Protes Hasil Seleksi yang Berubah-ubah
Polda Metro Limpahkan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS ke Puspom TNI
Riwara.id © 2026