ASN Kemenag Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Alasannya

  • Ayu Abriyani
  • Jumat, 13 Maret 2026 | 04:29 WIB
  • Default Publisher Publish by: Ayu Abriyani
Menteri Agama Nasaruddin Umar Melarang ASN di lingkungan Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
Menteri Agama Nasaruddin Umar Melarang ASN di lingkungan Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran (Foto: kemenag.go.id)

RIWARA.id - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.

Larangan ini merupakan salah satu upaya menjaga integritas ASN, serta memastikan penggunaan fasilitas negara secara bertanggung jawab dan sesuai peruntukannya.

Menag menyatakan bahwa setiap ASN memiliki kewajiban untuk memegang teguh integritas, profesionalitas, dan etika dalam menjalankan tugas, termasuk dalam penggunaan fasilitas dari negara.

"ASN harus menjaga integritas, profesionalitas, dan menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab. ASN dilarang menyalahgunakan wewenang dan fasilitas dari negara untuk kepentingan pribadi,” jelas Menag dikutip Riwara.id dari laman kemenag.go.id, Jumat 12 Maret 2026.

Menag menyebut jika kendaraan dinas merupakan fasilitas negara untuk mendukung pelaksanaan tugas kedinasan.

Untuk itu, penggunaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak digunakan kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik Lebaran.

"Saa t Lebaran, sebagian ASN Kemenag ada yang masih bertugas untuk mengawal Rumah Ibadah Ramah Pemudik. Selama menjalankan tugas tersebut, bisa menggunakan fasilitas yang ada," ungkap Menag.

Larangan penggunaan kendaraan dinas sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Di dalam aturan tersebut, melarang pegawai negeri sipil menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi.

Menag juga mengingatkan bahwa ASN memiliki peran penting sebagai teladan bagi masyarakat, terutama untuk menjaga etika dan akuntabilitas penggunaan fasilitas yang diberikan oleh negara.

Termasuk dalam momentum Idul Fitri atau Lebaran yang mengajarkan nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, serta kedisiplinan dalam kehidupan sehari-hari.

“ASN diharapkan bisa memberi teladan dalam menjaga etika penggunaan fasilitas negara. Maka, pemanfaatannya harus sesuai aturan,” tutur Menag.

Menjaga Kedamaian di Masyarakat

Di sisi lain, Menag juga mengajak para tokoh agama untuk memperkuat pesan damai, persaudaraan, dan kerukunan kepada masyarakat.

Sebab, sejumlah hari besar keagamaan berlangsung berdekatan pada tahun ini, yakni Hari Raya Nyepi, Idul Fitri, dan Paskah.

Menurut Menag, momentum Hari Ra ya Nyepi, Idul Fitri dan Paskah dapat menjadi ruang untuk memperkuat nilai-nilai persaudaraan dan harmoni di tengah masyarakat Indonesia yang beragam.

Para tokoh agama memiliki peran penting dalam menjaga harmoni dan kedamaian di tengah masyarakat.

"Momentum hari-hari besar keagamaan ini harus menjadi penguat rasa persaudaraan, dan bukan sebaliknya,” ujar Menag.

Ia menambahkan bahwa setiap perayaan keagamaan membawa nilai universal yang mendorong kehidupan sosial agar lebih baik.

Nyepi mengajarkan refleksi dan pengendalian diri, Idul Fitri menegaskan nilai saling memaafkan dan mempererat persaudaraan, lalu Paskah membawa pesan harapan dan kasih.

ASN Kemenag dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. Menteri Agama tegaskan ASN untuk menjaga profesionalitas.

Foto Editor
Author : Ayu Abriyani

Jurnalis dari Kota Solo yang fokus pada isu pendidikan, sosial dan kemasyarakatan.

Topic News