RIWARA.id - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi perbincangan hangat ketika mendekati Lebaran. Pendapatan tambahan di luar gaji ini menjadi hal yang ditunggu-tunggu, untuk menutup pengeluaran yang membengkak saat Perayaan Idul Fitri.
Lalu, siapa saja pekerja yang berhak mendapatkan THR? Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis ketentuan tentang pemberian THR Keagamaan.
Sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, ada 3 kategori pekerja yang berhak mendapatkan THR.
Dikutip Riwara.id dari akun Instagram @kemnaker, Kamis 12 Maret 2026, pekerja yang berhak mendapatkan THR adalah:
- Pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/kontrak) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT/tetap), yang mempunyai masa kerja selama 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
- Pekerja/buruh yang berdasarkan PKWTT tetapi di PHK oleh pengusaha, terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.
- Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain namun dengan masa kerja yang berlanjut, apabila dari perus ahaan lama belum mendapatkan THR.
Cara Perhitungan THR
Sesuai ketentuan, perhitungan THR disesuaikan dengan lamanya bekerja. Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih akan mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.
Sementara, bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka besaran THR dihitung secara proporsional yaitu Masa Kerja:12 x 1 Bulan Upah.
Penghitungan upah sebulan adalah upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.
THR boleh diberikan sesuai penetapan perusahaan, apabila THR yang ditetapkan perusahaan lebih tinggi dibanding THR yang ditetapkan pemerintah.
Perhitungan THR berdasarkan Perjanjian Kerja Harian Lepas
Bagi para pekerja harian lepas, bisa menerima THR dengan perhitungan sesuai masa kerja dan rata-rata upah yang diterima.
Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Lalu, untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasar kan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Sementara, pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
THR untuk Pekerja Outsourcing
Sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib dibayarkan tanpa memandang status kerja, baik pekerja tetap dan kontrak.
Pekerja outsourcing berhak mendapat THR apabila telah bekerja lebih dari 1 bulan dengan besaran sesuai masa kerja.
Ada 2 ketentuan masa kerja yaitu Pertama, telah bekerja selama 1 bulan atau lebih, tetapi kurang dari 12 bulan. Kedua, masa kerja selama 12 bulan atau lebih.
Pemberian THR bagi para pekerja outsourcing merupakan tanggung jawab Perusahaan Alih Daya.
Ayu Abriyani






Ketentuan THR Keagamaan dari Kemnaker. Kriteria pekerja yang berhak menerimanya dan perhitungan jumlah besarannya.