Pemprov Jateng Bagikan THR untuk 13.077 PPPK Paruh Waktu di Wilayah Kerjanya, Ini Anggaran yang Disiapkan

  • Ayu Abriyani
  • Senin, 09 Maret 2026 | 22:43 WIB
  • Default Publisher Publish by: Ayu Abriyani
Ilustrasi - Pekan Depan Pemprov Jateng akan Membagikan THR untuk 13.077 PPPK Paruh Waktu
Ilustrasi - Pekan Depan Pemprov Jateng akan Membagikan THR untuk 13.077 PPPK Paruh Waktu (Foto: Riwara.id)

RIWARA.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) akan membagikan tunjangan hari raya (THR), bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan kerjanya.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengatakan anggaran yang disiapkan untuk pemberian THR tersebut sebesar Rp6,023 miliar.

“THR akan kita bagikan kepada PPPK paruh waktu tanggal 13 Maret,” tuturnya yang dikutip Riwara.id dari laman jatengprov.go.id, Senin 9 Maret 2026.

Pemberian THR ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

Dalam ketentuan itu, THR diberikan kepada aparatur negara, termasuk PPPK. Maka, PPPK paruh waktu tetap termasuk dalam komponen yang berhak menerima THR.

Luthfi menyatakan pemberian THR bagi PPPK paruh waktu, merupakan wujud keberpihakan pemerintah kepada para pekerja.

Hal itu sekaligus menampik anggapan PPPK paruh waktu sebagai “anak tiri”, yang sempat viral karena menjadi pembicaraan di media sosial.

“PPPK paruh waktu di Jateng jumlahnya terbesar di Indonesia, hampir 13.000 orang, dan kita sudah menganggarkan Rp6 miliar,” jelas Luthfi.

Ia menambahkan besaran THR bagi PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan masa kerja sejak pengangkatan, yang terhitung mulai 1 Januari 2026.

“Kalau bekerja lebih dari satu tahun dapat THR penuh. Kalau terhitung sejak 1 Januari 2026, akan dihitung secara proporsional. Tapi kalau belum bekerja selama satu bulan ya tidak dapat,” ungkapnya.

Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Pemprov Jateng, Dhoni Widianto, mengatakan Pemprov Jateng akan menggunakan formulasi gaji proporsional bagi PPPK PW.

Formulasi tersebut adalah masa kerja dibagi 12 kemudian dikalikan gaji satu bulan (n/12 × gaji satu bulan).

“Ini bisa menjadi angin segar bagi teman-teman PPPK paruh waktu di Jateng. Tidak semua pemerintah daerah memiliki kemampuan fiskal yang cukup, sehingga ada yang belum bisa memberikan THR bagi PPPK paruh waktu,” jelas Dhoni.

Terkait kondisi anggaran di Pemprov Jateng, Dhoni memastikan program prorakyat tetap berjalan dengan baik.

Meski demikian, transfer keuangan daerah (TKD) dari pemerintah pusat berku rang, dan b erdampak pada wilayah Jateng hingga mencapai Rp1,5 triliun.

"Program Gubernur Jawa Tengah harus dikawal dengan baik agar berjalan lancar. Program yang berhubungan dengan masyarakat serta pelayanan publik harus menjadi prioritas, sehingga bisa tercapai sesuai target kinerja,” pungkas Dhoni.

Pemprov Jateng akan membagikan THR bagi PPPK Paruh Waktu di Jawa Tengah. THR itu akan dibagikan 13 Maret 2026.

Foto Editor
Author : Ayu Abriyani

Jurnalis dari Kota Solo yang fokus pada isu pendidikan, sosial dan kemasyarakatan.

Topic News