Pemprov Jateng resmi menetapkan upah minimum tahun 2026. Besaran upah yang ditetapkan terdiri dari UMP, UMSP, UMK dan UMSK.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi akan menggelar penetapan UMP UMK 2026 di Jawa Tengah secara serentak. Penetapan itu sesuai anjuran dari pemerintah pusat.