![]()
RIWARA.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) resmi menetapkan upah minimum tahun 2026. Penetapan tersebut diumumkan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi di kantornya, Semarang, Rabu 24 Desember 2025.
Upah yang ditetapkan terdiri dari Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026.
UMP dan UMSP Jawa Tengah 2026 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/504.
Sementara, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505.
UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386 atau naik Rp158.037 (7,28%) dari UMP 2025 yang sebesar Rp2.169.349.
Penetapan UMP tersebut dihitung sesuai formula pengupahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua, atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Perhitungannya juga mempertimbangkan inflasi provinsi sebesar 2,65%, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15%, serta nilai alfa 0,90.
Selain UMP, Pemprov Jateng juga menetapkan UMSP Tahun 2026 untuk 11 sektor industri. Beberapa di antaranya industri tepung terigu, gula pasir, alas kaki, kosmetik, hingga produk farmasi untuk manusia.
Besaran UMSP ditetapkan lebih tinggi dari UMP, sesuai karakteristik serta kemampuan sektor terkait.
Untuk UMK 2026, Gubernur menyatakan jika perhitungannya berdasarkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi masing-masing kabupaten/kota, serta nilai alfa.
Nilai alfa untuk penentuan UMK bervariasi disesuaikan dengan kabupaten/kota masing-masing.
Sesuai data di Pemprov Jateng, UMK tertinggi yaitu Kota Semarang sebesar Rp3.701.709, atau naik 7,15 persen dari tahun sebelumnya.
Selain UMK, Pemprov Jateng juga menetapkan UMSK 2026 pada 33 sektor di lima kabupaten /kota, yakni Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Demak, Cilacap, dan Tegal.
Gubernur menegaskan jika upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar mereka memperoleh penghasilan yang layak.
Bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pemilik usaha wajib menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah.
Kebijakan tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti masa kerja, kompetensi, jabatan, dan kinerja.
"Penetapan upah ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. Kami harap seluruh perusahaan dapat mematuhi dan melaksanakan aturan ini agar perusahaan dapat tumbuh dan berkembang,” ungkap Luthfi dikutip Riwara.id dari laman @jatengprov.go.id, Rabu 24 Desember 2025.
Ia berharap penetapan upah minimum tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan buruh, menjaga kondusivitas wilayah, serta investasi di Jawa Tengah.
Berikut ini rincian lengkap besaran UMP dan UMK di Jateng tahun 2026:
- Kabupaten Cilacap = Rp2.773.184
- Kabupaten Banyumas = Rp2.474.598
- Kabupaten Purbalingga = Rp2.474.721
- Kabupaten Banjarnegara = Rp2.327.813
- Kabupaten Kebumen = Rp2.400.000
- Kabupaten Purworejo = Rp2.401.961
- Kabupaten Wonosobo = Rp2.455.038
- Kabupaten Magelang = Rp2.607.790
- Kabupaten Boyolali = Rp2.537.949
- Kabupaten Klaten = Rp2.538.691
- Kabupaten Sukoharjo = Rp2.500.000
- Kabupaten Wonogiri = Rp2.335.126
- Kabupaten Karanganyar = 2.592.154
- Kabupaten Sragen = Rp2.337.700
- Kabupaten Grobogan = Rp2.399.186
- Kabupaten Blora = Rp2.345.695
- Kabupaten Rembang = Rp2.386.305
- Kabupaten Pati = Rp2.485.000
- Kabupaten Kudus = Rp2.818.585
- Kabupaten Jepara = Rp2.756.501
- Kabupaten Demak = Rp3.122.805
- Kabupaten Semarang = Rp2.940.088
- Kabupaten Temanggung = Rp2.397.000
- Kabupaten Kendal = Rp2.992.994
- Kabupaten Batang = Rp2.708.520
- Kabupaten Pekalongan = Rp2.633.700
- Kabupaten Pemalang = Rp2.433.254
- Kabupaten Tegal = Rp2.484.162
- Kabupaten Brebes = Rp2.400.350
- Kota Magelang = Rp2.429.285
- Kota Surakarta = Rp2.570.000
- Kota Salatiga = Rp2.698.273
- Kota Semarang = Rp3.701.709
- Kota Pekalongan = Rp2.700.926
- Kota Tegal = Rp2.526.510
- Jawa Tengah (UMP) = Rp2.327.386
Pemprov Jateng resmi menetapkan upah minimum tahun 2026. Besaran upah yang ditetapkan terdiri dari UMP, UMSP, UMK dan UMSK.