![]()
Riwara.id - Tahun baru 2026 tinggal 2 pekan lagi. Di tahun yang baru, masyarakat tak hanya menunggu perayaan pergantian tahun, namun ada hal lain yang juga ditunggu yaitu penetapan upah minimum.
Penetapan upah tersebut terdiri dari Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Tengah tahun 2026.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah Ahmad Aziz mengatakan penetapan upah minimum akan dilakukan secara serentak pada 24 Desember 2025.
Penetapan upah minimum itu akan dilakukan secara langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.
Gubernur juga telah mengikuti sosialisasi kebijakan upah minimum tahun 2026 bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli secara daring di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu 17 Desember 2025.
"Saat pemaparan oleh Mendagri dan Menaker, Peraturan Pemerintah yang mengatur penetapan upah minimum telah ditandatangani Presiden. Namun, sampai sekarang penomorannya masih dalam proses," kata Aziz, dikutip Riwara.id dari laman jatengprov.go.id, Kamis 18 Desember 2025.
Saat sosialisasi tersebut, lanjut dia, Menaker juga menginstruksikan untuk waktu penetapan upah minimum dilakukan di tanggal yang sama.
"Jadi antara UMP dan UMK, termasuk UMSP dan UMSK ditetapkan di tanggal yang sama yaitu 24 Desember 2025,” jelasnya.
Aziz menambahkan jika formula upah minimum masih menggunakan perhitungan dari tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan alfa.
Rumusnya adalah inflasi ditambah hasil pertumbuhan ekonomi (PE) dikalikan alfa (a). Rentang alfa yang ditentukan dalam peraturan pemerintah tersebut antara 0,5-0,9.
Penentuan nilai alfa yang akan digunakan dalam menghitung upah mi nimum provinsi dan kabupaten/kota, ditentukan dalam pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi maupun Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
Aziz mengungkapkan jika Menaker memberikan arahan untuk penentuan alfa wajib memperhatikan prinsip proporsionalitas, untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh.
Sementara, untuk upah minimum sektoral ditetapkan berdasarkan kriteria dari sektor tertentu.
Sektor tertentu yang ditetapkan wajib memenuhi kategori usaha, sesuai klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) 5 digit.
Selain itu, sektor tertentu juga memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dibandingkan sektor lainnya.
Terkait alur penetapan upah minimum, Aziz menyebut untuk alur penetapan UMP dan UMSP dimulai dari pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi.
Lalu, hasil pembahasan akan direkomendasikan kepada gubernur dan akan ditetapkan oleh Gubernur pada 24 Desember 2025.
Sementara, alur penetapan UMK dan UMSK dimulai dari pembahasan di Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, yang kemudian disampaikan kepada Bupati/Wali Kota.
Hasil pembahasan itu direkomendasikan kepada Gubernur paling lambat 22 Desember 2025, untuk ditetapkan pada 24 Desember 2025.
Dalam pembahasan dewan pengupahan juga akan membahas berbagai usulan dari perwakilan serikat buruh/pekerja, organisasi pengusaha, pakar, dan akademisi.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi akan menggelar penetapan UMP UMK 2026 di Jawa Tengah secara serentak. Penetapan itu sesuai anjuran dari pemerintah pusat.