RIWARA.id - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi mengungkapkan jika di Provinsi Jawa Tengah sudah memiliki 327 desa antikorupsi. Desa-desa itu bisa menjadi percontohan bagi desa lainnya di Indonesia.
Hal itu disampaikan Gubernur saat menjadi narasumber Lokakarya Desa/Kelurahan Berprestasi dalam rangkaian Hari Desa Nasional di Pendopo Gede, Kabupaten Boyolali, Rabu 14 Januari 2026.
Ia menyatakan jika Pemprov Jateng sudah menyelenggarakan sekolah antikorupsi yang diikuti oleh seluruh kepala desa di Jateng. Upaya itu dilakukan agar kepala desa bisa melakukan tata kelola pemerintahan desa dengan baik.
“Kepala desa sudah kami sekolahkan antikorupsi. Saat ini sudah ada 327 desa antikorupsi di Jawa Tengah. Babinsa dan Bhabinkamtibmas kami minta mengawal pembangunan dan mereka akan melaporkannya kepada kami secara rutin,” tutur Gubernur dikutip Riwara.id dari laman jatengprov.go.id, Kamis 15 Januari 2026.
Luthfi juga meminta agar Rumah Restorative Justice dan pos bantuan hukum (posbakum) yang s udah dibentuk di sejumlah desa bisa dimanfaatkan dengan baik. Tempat itu bisa menjadi rumah perlindungan bagi kepala desa.
Ia mengungkapkan jika rumah restorative justice tersebut tidak hanya berfungsi untuk menyelesaikan masalah hukum dengan pendekatan kearifan lokal, dan Posbakum juga tidak hanya berfungsi untuk memberikan bantuan hukum.
Tapi, keduanya bisa menjadi ruang untuk pendidikan dan pendampingan bagi aparatur desa maupun masyarakat agar tidak melanggar hukum.
Luthfi menyebut di Jawa Tengah ada 7.810 desa yang tersebar di 29 kabupaten. Ribuan desa itu, memiliki kepala desa dengan kemampuan yang berbeda-beda. Untuk itu, perlu adanya pendampingan hukum di desa-desa.
Terlebih, saat ini di desa ada dana swakelola yang bersumber dari pemerintah pusat melalui dana desa, maupun pemerintah provinsi melalui bantuan keuangan (bankeu) desa.
Dana swakelola tersebut pelaksanaannya dilakukan secara mandiri oleh pemerintah desa, sehingga harus hati-hati.
“Dalam pengelolaan dana swakelola, perlu adanya pendampingan dari APH (aparat penegak hukum) dan APIP (aparat pengawasan intern pemerintah) agar dana tersebut dapat digunakan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Reda Manthovani mengatakan kasus penyalahgunaan dana desa di Jawa Tengah pada tahun 2025 jumlahnya menurun dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurutnya, penurunan tersebut menjadi bukti bahwa pendampingan dan pendidikan antikorupsi yang dilakukan Pemprov Jateng membuahkan hasil.
Reda juga menambahkan, saat ini kejaksaan mendorong penyelesaian kasus melalui inspektorat daerah, selama tidak ditemukan adanya niat jahat. Penyelesaian kasus itu bisa dengan mekanisme perbaikan administrasi dan pengembalian dana.
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi mengatakan jika di Provinsi Jawa Tengah sudah memiliki 327 desa antikorupsi. Babinsa dan Bhabinkamtibmas mengawal pembangunan di desa.