RIWARA.id – Ada kabar gembira bagi warga Kota Cimahi, Jawa Barat di awal tahun 2026. Dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kota Cimahi memberikan Program Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun 2026.
Sebagai informasi, pembayaran PBB dilakukan setiap tahun untuk mendanai pembangunan dan layanan publik seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta fasilitas sosial lainnya di masing-masing daerah.
PBB juga menjadi sumber pendapatan daerah yang penting dan menjadi alat kebijakan untuk mengatur pemanfaatan properti, agar lebih efisien dan sesuai dengan tata ruang. Pembayaran PBB juga bisa menjadi investasi untuk masa depan daerah agar lebih baik dan sejahtera.
Dikutip Riwara.id dari akun Instagram @bappendakotacimahi, Kamis 15 Januari 2026, berikut ini syarat dan ketentuan cara mendapatkan PBB gratis dan diskon pembayaran PBB di Kota Cimahi tahun 2026:
Baca juga: HATI-HATI! Ini 5 Penyebab Seseorang Mudah Lupa, Mulai dari Efek Samping Obat hingga Depresi
- Ketetapan pembayaran PBB Rp0,00 sampai dengan Rp100.000, mendapat pengurangan sebesar Rp100% atau gratis.
- Ketetapan pembayaran PBB lebih dari Rp100.000 untuk pembayaran sampai dengan Bulan April 2026 mendapat pengurangan sebesar 10%.
- Ketetapan pembayaran PBB Rp100.000 untuk pembayaran pada Bulan Mei 2026 mendapat pengurangan sebesar 5%.
- Besarnya diskon pembayaran PBB bagi para pensiunan/veteran yang telah dikabulkan permohonan pengurangan PBB sampai tahun 2025, diberikan pengurangan secara otomatis sesuai besaran pada tahun sebelumnya, berdasarkan kriteria subjek pajaknya tanpa mengajukan permohonan.
Tata Cara Pembayaran PBB di Kota Cimahi Secara Online
1. Kunjungi tautan sip-online.cimahikota.go.id.
2. Pilih menu VA QRIS PBB dan masukkan NOP, tahun pajak, alamat email, dan nomor telepon yang aktif.
3. Muncul data wajib pajak dan jumlah tagihan.
4. Pilih metode pembayaran. Bisa dengan QRIS atau virtual account.
5. Lakukan transaksi melalui aplikasi pembayaran online yang dimiliki.
6. Simpan bukti transaksi.
7. Transaksi menggunakan QRIS hanya untuk pembayaran dengan nominal dibawah Rp10.000.000.
Itulah ulasan tentang kebijakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2026 di Kota Cimahi. Masyarakat bisa mendapatkan diskon, bahkan gratis dengan ketentuan dari Pemerintah Kota Cimahi. Untuk info lebih lengkapnya, bisa kunjungi langsung akun Instagram @bappendakotacimahi.
Pemkot Cimahi mengeluarkan kebijakan untuk pembayaran PBB tahun 2026, yaitu diskon dan gratis sesuai ketentuan yang berlaku.