RIWARA.id – Kemendikdasmen merilis pemberitahuan batas waktu Cut Off Dapodik untuk Program Indonesia Pintar (PIP) 2026, melalui Surat Edaran dari Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Nomor 0056/J5/LP.01.00/2026.
Dari pemberitahuan tersebut, Satuan Pendidikan diharapkan melakukan seleksi dan verifikasi peserta didik calon penerima PIP Tahun Anggaran 2026 secara objektif dan transparan. Pihak sekolah juga diimbau melakukan pemutakhiran data secara lengkap, valid dan logis.
Dikutip Riwara.id dari laman dapo.kemendikdasmen.go.id, Kamis 15 Januari 2026, berikut ini sejumlah hal yang harus diperhatikan Dinas Pendidikan di masing-masing daerah, terkait Cut Off Dapodik untuk PIP 2026:
- Melakukan sosialisasi ke satuan pendidikan terkait data sumber pengusulan peserta didik calon penerima PIP Tahun Anggaran 2026 dengan 2 ketentuan. Pertama, Pengusulan Fase 1 (Januari – Juli 2026) menggunakan Dapodik Cut Off 31 Januari 2026. Kedua , pengusulan Fase 2 (Agustus – Desember 2026) menggunakan Dapodik Cut Off 31 Agustus 2026.
- Mendorong satuan pendidikan agar melakukan verifikasi peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin sebagai calon penerima PIP Tahun Anggaran 2026 secara objektif dan transparan.
- Mendorong satuan pendidikan agar peserta didik ditandai dengan status Layak PIP, mengisi alasan layak mendapatkan bantuan, serta melakukan pemutakhiran data mandatori usulan PIP. Data tersebut meliputi NIK, NISN, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung, Jenis Pekerjaan Orang Tua, dan penghasilan. Data itu ditulis di Dapodik sebagai data usulan calon penerima PIP 2026 di tingkat satuan pendidikan secara lengkap, valid, dan logis.
- Data sumber pengusulan peserta didik PIP Tahun Anggaran 2026 oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk Fase 1 menggunakan Dapodik Cut Off 31 Januari 2026. Lalu, untuk Fase 2 menggunakan Dapodik Cut Off 31 Agustus 2026.
Tujuan PIP
Sebagai tambahan informasi, PIP adalah program pemerintah yang bertujuan agar anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin mendapatkan pendidikan yang layak hingga tamat sekolah. Selain itu, juga mencegah putus sekolah, mendorong siswa untuk kembali ke sekolah, serta meringankan biaya personal pendidikan (perlengkapan, tr ansportasi dan uang saku).
Ada sejumlah kriteria siswa yang berhak mendapatkan bantuan PIP, yaitu:
- Siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas.
- Siswa dari keluarga peserta PKH atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Yatim/piatu/yatim/piatu dari panti asuhan/sosial.
- Siswa yang terdampak bencana alam, korban musibah, atau dari keluarga dengan orang tua yang terkena PHK.
- Siswa dari daerah yang berkonflik atau lembaga pemasyarakatan.
- Siswa yang memiliki lebih dari 3 saudara serumah.
- Siswa yang tidak sekolah (drop out) yang diharapkan bisa kembali ke sekolah.
Itulah ulasan tentang Kemendikdasmen yang mengumumkan batas waktu Cut Off Dapodik untuk PIP Tahun 2026. Untu k mendapatkan informasi lebih lengkap tentang PIP 2026, bisa kunjungi langsung laman dapo.kemendikdasmen.go.id.
Kemendikdasmen mengumumkan batas waktu Cut Off Dapodik untuk PIP 2026. Ada 2 Fase pengusulan penerima PIP.