RIWARA.id - Korlantas Polri meminta masyarakat untuk lebih hati-hati membeli mobil bekas menyusul terbongkarnya sindikat pemalsuan STNK dan BPKB antarprovinsi. Jaringan ini diketahui mengedarkan dokumen palsu di wilayah Jawa Tengah, DIY, Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, hingga Kalimantan.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menegaskan bahwa pengecekan dokumen ke Samsat adalah langkah wajib sebelum bertransaksi. Hal ini dilakukan untuk menghindari kerugian materiil dan jeratan hukum akibat menggunakan surat kendaraan bodong.
"Polri mengimbau masyarakat agar lebih teliti ketika membeli kendaraan bekas. Pastikan STNK dan BPKB benar-benar asli dengan melakukan pengecekan di Samsat," ujar Wibowo, Minggu (8/3/2026).
Kasus ini mencuat setelah Polda Kalimantan Selatan membongkar praktik ilegal tersebut pada Februari 2026. Dalam operasi tersebut, polisi menyita hampir 20.000 lembar STNK dan BPKB palsu serta 20 unit mobil yang tidak dilengkapi dokume n sah.
Sebanyak enam tersangka ditangkap dalam operasi ini. Empat orang ditangkap di Jawa Tengah, sementara dua lainnya diringkus di Kalimantan Selatan. Mereka berbagi peran mulai dari pembuat dokumen hingga bagian pemasaran.
Modus yang dijalankan adalah membeli kendaraan dengan masalah kredit atau leasing macet. Kendaraan tersebut kemudian dipasangi dokumen palsu dan dijual kembali melalui media sosial seperti Facebook dan WhatsApp. Dari praktik ini, sindikat tersebut mampu meraup keuntungan hingga Rp100 juta setiap bulan. Polisi juga mengendus adanya keterlibatan oknum debt collector dalam rantai peredaran mobil tersebut.
Cara Membedakan Dokumen Asli dan Palsu
Agar tidak menjadi korban, masyarakat perlu mengenali ciri fisik dokumen asli. Pada BPKB asli, hologram berwarna abu-abu dan tidak berubah warna saat diterawang. Sebaliknya, dokumen palsu biasanya berubah menjadi kekuningan.
"Kertas dokumen asli lebih tebal dan berkualitas, sementara yang palsu umumnya tipis dan cetakannya buram," jelas Wibowo.
Selain itu, dokumen asli dilengkapi barcode yang terkoneksi dengan sistem kepolisian serta lambang Polri yang terasa timbul saat diraba dan bercahaya di bawah sinar ultraviolet.
Tips Aman Tr a nsaksi Mobil Bekas
Wibowo menyarankan beberapa langkah konkret bagi calon pembeli:
-
Cek Fisik: Lakukan cek fisik bantuan di Samsat terdekat.
-
Verifikasi Digital: Periksa keaslian dokumen melalui aplikasi Samsat atau layanan daring resmi.
-
Logika Harga: Jangan mudah tergiur harga murah yang jauh di bawah pasaran.
Para pelaku kini dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. "Langkah pengecekan ke Samsat sangat penting untuk melindungi masyarakat dari risiko hukum di kemudian hari," pungkasnya. (*)
Ari Kristyono


Waspada sindikat STNK dan BPKB palsu antarprovinsi. Simak tips agar tetap hati-hati membeli mobil bekas agar tidak tertipu dokumen bodong.