RIWARA.id - Menjelang perayaan Idulfitri 2026, aparatur sipil negara (ASN) termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai menantikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).
Pemerintah telah menetapkan kebijakan pemberian THR melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian tunjangan bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan lainnya.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa besaran THR bagi ASN dan PPPK pada prinsipnya setara dengan satu bulan gaji. Namun untuk pegawai yang masa kerjanya belum genap satu tahun, perhitungan THR dilakukan secara proporsional berdasarkan lama masa kerja.
Kondisi ini membuat nilai THR yang diterima setiap PPPK bisa berbeda-beda, tergantung gaji pokok serta masa kerja dalam satu tahun anggaran.
Rumus Perhitungan THR PPPK
Secara umum, perhitungan THR bagi PPPK yang belum bekerj a satu tahun menggunakan rumus:
THR = (Masa kerja ÷ 12 bulan) × gaji pokok
Dengan rumus tersebut, pegawai yang baru bekerja beberapa bulan tetap memperoleh THR, tetapi jumlahnya disesuaikan dengan lama masa kerja.
Simulasi THR PPPK 2026
Berikut simulasi sederhana jika seorang PPPK memiliki gaji pokok Rp3.500.000.
Masa Kerja 3 Bulan
Jika seorang PPPK baru bekerja selama tiga bulan, maka perhitungannya adalah:
3/12 × Rp3.500.000
Hasilnya sekitar Rp875.000.
Artinya pegawai tersebut diperkirakan menerima THR sekitar Rp875 ribu.
Masa Kerja 6 Bulan
Jika masa kerja sudah enam bulan:
6/12 × Rp3.500.000
THR yang diterima sekitar Rp1.750.000.
Masa Kerja 9 Bulan
Untuk masa kerja sembilan bulan:
9/12 × Rp3.500.000
THR yang diterima sekitar Rp2.625.000.
Masa Kerja 12 Bulan
Jika PPPK sudah bekerja satu tahun penuh, maka THR yang diterima biasanya setara dengan satu bulan gaji.
Contohnya:
1 × Rp3.500.000
THR yang diterima sekitar Rp3.500.000.
Simulasi Berdasarkan Besaran Gaji
Selain masa kerja, besaran THR juga dipengaruhi oleh nilai gaji pokok pegawai.
Berikut simulasi lainnya:
Gaj i Rp3.000.000 dengan masa kerja 6 bulan → THR sekitar Rp1.500.000
Gaji Rp3.500.000 dengan masa kerja 6 bulan → THR sekitar Rp1.750.000
Gaji Rp4.000.000 dengan masa kerja 12 bulan → THR sekitar Rp4.000.000
Gaji Rp5.000.000 dengan masa kerja 12 bulan → THR sekitar Rp5.000.000
Semakin lama masa kerja pegawai, maka nilai THR yang diterima juga semakin besar.
Kebijakan THR PPPK Paruh Waktu
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tidak diatur secara rinci mengenai THR bagi PPPK paruh waktu.
Namun sejumlah pemerintah daerah mulai mengambil kebijakan untuk tetap memberikan THR kepada PPPK paruh waktu.
Salah satu daerah yang memastikan kebijakan tersebut adalah Sulawesi Selatan.
Gubernur Andi Sudirman Sulaiman menyatakan bahwa PPPK penuh waktu maupun paruh waktu tetap akan menerima THR.
Menurutnya, kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap aparatur yang turut mendukung pelayanan publik.
Mendorong Daya Beli Menjelang Lebaran
Pencairan THR bagi ASN dan PPPK setiap tahun diharapkan dapat membantu pegawai memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran.
Selain itu, pencairan tunjangan ini juga berpotensi mendorong peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat karena meningkatnya daya beli menjela ng hari raya.
Dengan adanya simulasi tersebut, para PPPK dapat memperkirakan besaran THR yang kemungkinan akan diterima pada Lebaran 2026.*
Inung R Sulistyo






Pemerintah menyiapkan pencairan THR ASN dan PPPK 2026 menjelang Lebaran. Simak jadwal pencairan, besaran tunjangan, serta perkiraan nominal yang akan diterima pegawai negeri tahun ini.