Daftar Daerah yang Memberi THR PPPK Paruh Waktu 2026, Ada yang Cair Rp2 Juta per Pegawai

  • Inung R Sulistyo
  • Sabtu, 14 Maret 2026 | 12:08 WIB
  • Default Publisher Publish by: Inung R Sulistyo
 
Ilustrasi Daftar Daerah yang Memberi THR PPPK Paruh Waktu 2026
Ilustrasi Daftar Daerah yang Memberi THR PPPK Paruh Waktu 2026 (Foto: Ilustrasi di buat menggunakan teknologi buatan AI)

 

RIWARA.id - Kabar mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi perhatian banyak aparatur menjelang perayaan Idulfitri 2026.

Pasalnya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, pemberian THR untuk PPPK paruh waktu tidak diatur secara eksplisit. Regulasi tersebut lebih menekankan pada aparatur negara yang berstatus penuh waktu.

Akibatnya, keputusan apakah PPPK paruh waktu menerima THR atau tidak sangat bergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing serta kemampuan anggaran daerah.

Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia akhirnya mengambil kebijakan sendiri untuk tetap memberikan THR kepada PPPK paruh waktu sebagai bentuk perhatian terhadap aparatur yang ikut mendukung pelayanan publik.

Berikut daftar daerah yang sudah memastikan pemberian THR kepada PPPK paruh waktu pada 2026.

1. Sulawesi Selatan

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menjadi salah satu daerah yang secara tegas memastikan PPPK paruh waktu tetap menerima THR.

Gubernur Andi Sudirman Sulaiman menegaskan bahwa seluruh PPPK di lingkungan pemerintah provinsi akan menerima THR tanpa terkecuali.

“PPPK penuh waktu maupun paruh waktu tetap mendapat THR,” ujar Andi Sudirman.

Menurutnya, keputusan tersebut diambil sebagai bentuk penghargaan kepada aparatur yang berkontribusi dalam pelayanan publik di wilayah Sulawesi Selatan.

Besaran THR akan dihitung berdasarkan masa kerja pegawai selama satu tahun anggaran.

2. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga memastikan pemberian THR bagi PPPK paruh waktu.

Jumlah penerima mencapai lebih dari 13 ribu pegawai yang bekerja di berbagai instansi pemerintah provinsi.

Pemprov Jawa Tengah bahkan menyiapkan anggaran sekitar Rp6 miliar untuk memastikan THR tersebut dapat dicairkan menjelang Lebaran.

Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari banyak pegawai karena sebelumnya sempat muncul kekhawatiran PPPK paruh waktu tidak akan memperoleh THR.

3. Jawa Barat

Di wilayah Jawa Barat, pemerintah provinsi juga telah menyiapkan anggaran besar untuk pembayaran THR PPPK paruh waktu.

Total anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp60,8 miliar.

Dana tersebut dialokasikan sebagai bagian dari program peningkatan kesejahteraan aparatur daerah menjelang hari raya.

Dengan kebijakan tersebut, ribuan PPPK di Jawa Barat dipastikan tetap mendapatkan THR meskipun status kerjanya tidak pe nuh waktu.

4. Kota Bandung

Pemerintah Kota Bandung juga memastikan bahwa ASN dan PPPK di lingkungan pemerintah kota akan menerima THR pada 2026.

Kebijakan tersebut termasuk bagi PPPK yang bekerja dengan status paruh waktu.

Pemkot Bandung menilai bahwa PPPK tetap memiliki peran penting dalam mendukung pelayanan publik sehingga perlu mendapatkan hak yang sama menjelang hari raya.

5. Kota Medan

Di wilayah Medan, pemerintah kota juga mengambil kebijakan serupa.

Pemkot Medan memastikan bahwa PPPK paruh waktu tetap memperoleh THR, meskipun regulasi dari pemerintah pusat tidak mengaturnya secara khusus.

Langkah ini diambil untuk menjaga kesejahteraan pegawai serta meningkatkan motivasi kerja aparatur di lingkungan pemerintah kota.

6. Kota Bontang

Pemerintah Kota Bontang termasuk daerah yang cukup cepat memastikan pencairan THR bagi PPPK paruh waktu.

Jumlah penerima mencapai sekitar 1.400 pegawai.

Setiap pegawai diperkirakan menerima THR sekitar Rp2 juta, tergantung masa kerja dan ketentuan yang berlaku di daerah tersebut.

7. Kabupaten Bone

Di Bone, pem erintah daerah juga telah mengalokasikan anggaran untuk THR PPPK paruh waktu.

Total anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp3,9 miliar.

Dana tersebut akan diberikan kepada hampir 4.000 pegawai yang bekerja di berbagai instansi pemerintah daerah.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu pegawai dalam memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran.

Mengapa THR PPPK Paruh Waktu Berbeda di Setiap Daerah?

Perbedaan kebijakan terkait THR PPPK paruh waktu terjadi karena regulasi pusat tidak mengaturnya secara rinci.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, fokus utama pemberian THR adalah kepada:

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

PPPK penuh waktu

Prajurit TNI

Anggota Polri

Pejabat negara

Pensiunan aparatur negara

Karena itu, pemerintah daerah memiliki ruang kebijakan untuk menentukan apakah PPPK paruh waktu akan menerima THR atau tidak.

Keputusan tersebut biasanya dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:

Kemampuan anggaran daerah

Jumlah PPPK paruh waktu di wilayah tersebut

Kebijakan kepala daerah

Prioritas belanja pemerintah daerah

Cara Menghitung THR PPPK Berdasarkan Masa Kerja

Besaran THR yang diterima PPPK biasanya dihitung berdasarkan masa kerja selama satu tahun anggaran.

Sebagai contoh:

Masa kerja 3 bulan → THR sebesar 3/12 dari gaji pokok

Masa kerja 6 bulan → THR sebesar 6/12 dari gaji pokok

Masa kerja 12 bulan → THR sebesar 1 bulan gaji penuh

Skema tersebut membuat pegawai yang belum genap bekerja satu tahun tetap memperoleh THR, meskipun nilainya disesuaikan secara proporsional.

Banyak pemerintah daerah berharap pemberian THR kepada PPPK paruh waktu dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.

Selain membantu pegawai memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran, pencairan THR juga dapat meningkatkan daya beli masyarakat.

Dengan meningkatnya konsumsi masyarakat, sektor perdagangan dan usaha kecil di berbagai daerah diharapkan ikut terdorong.

Meskipun tidak diatur secara khusus dalam regulasi pusat, sejumlah pemerintah daerah di Indonesia memutuskan untuk tetap memberikan THR kepada PPPK paruh waktu pada Lebaran 2026.

Beberapa daerah yang sudah memastikan kebijakan tersebut antara lain:

Sulawesi Selatan

Jawa Tengah

Jawa Barat

Kota Bandung

Kota Medan

Kota Bontang

Kabupaten Bone

Namun, kebijakan ini masih dapat berbeda di setiap daerah karena sangat bergantung pada kemampuan anggaran serta keputusan kepala daerah masing-masing.*

 

 

 

Sejumlah pemerintah daerah memastikan THR bagi PPPK paruh waktu pada Lebaran 2026 meskipun tidak diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.

Foto Editor
Author : Inung R Sulistyo

Jurnalis dan analis internasional, mengurai dinamika geopolitik, ekonomi global, dan konflik dunia dengan ketajaman dan kedalaman. Menulis untuk pembaca yang ingin memahami arah perubahan dunia serta dampaknya bagi Indonesia.

Topic News