Kemenhaj Periksa PT TAS Terkait Penyimpangan Penyelenggaraan Ibadah Umrah, 158 Jemaah Dirugikan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:25 WIB
Kemenhaj Periksa PT TAS Terkait Dugaan Pelanggaran Penyenyelenggaraan Ibadah Umrah
Kemenhaj Periksa PT TAS Terkait Dugaan Pelanggaran Penyenyelenggaraan Ibadah Umrah (Foto: haji.go.id)

RIWARA.id - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memeriksa PT TAS terkait dugaan pelanggaran penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang berlangsung pada bulan Juli hingga Agustus 2026. Sebanyak 158 jemaah dirugikan karena penyelewengan tersebut. Dari jumlah itu, terdiri dari 120 jemaah yang diduga gagal diberangkatkan dan 38 jemaah yang mengalami kendala kepulangan ke Tanah Air.

Kasubdit Penindakan Haji Khusus dan Umrah, Nano Sugianto, mengatakan pemeriksaan PT TAS dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.

“Ditjen Pengendalian melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti terhadap travel yang diduga gagal memberangkatkan atau memulangkan jemaahnya. Ini merupakan bagian dari komitmen Kemenhaj dalam melindungi jemaah dan tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran,” kata Nano, yang dikutip Riwara.id dari laman haji.go.id, Rabu 12 Agustus 2026.

Kemenhaj telah memeriksa Direktur PT TAS berinisial NJ, sejumlah jemaah yang dirugikan, dan pihak terkait lainnya. Proses penanganan saat ini memasuki tahap pemeriksaan dan penindakan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah, Ahmad Abdullah, mengungkapkan jika PT TAS diduga memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam Pasal 470 ayat (5) huruf e dan huruf h PP Nomor 28 Tahun 2025.

“Berdasarkan tingkat pelanggaran yang mengakibatkan terlantarnya 38 jemaah umrah, PPIU tersebut layak dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025,” ujar Abdullah.

Ia menjelaskan sanksi yang akan diberikan bisa berupa pembekuan Perizinan Berusaha hingga pencabutan izin, sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Kemenhaj juga masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana dalam kasus ini.

Kemenhaj memastikan proses pemeriksaan tersebut terus berjalan, untuk memperkuat pengawasan PPIU dan perlindungan hak jemaah.

 

Cegah Penyimpangan

Selain kasus tersebut, Kemenhaj juga melakukan pencegahan penyimpangan penyelenggaraan haji dan umrah dengan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Kemenhaj di daerah, salah satunya di Jakarta Timur.

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, melakukan sidak untuk memastikan pelayanan kepada jemaah berjalan profesional, sekaligus menegaskan komitmen Kemenhaj untuk membersihkan tata kelola haji dari praktik menyimpang yang merugikan masyarakat.

Berdasarkan dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pengaduan masyarakat dalam beberapa tahun terakhir, terdapat sejumlah temuan dan laporan terkait dugaan penyimpangan dalam pelayanan haji di wilayah Jakarta Timur.

Untuk itu, Wamenhaj turun langsung untuk memeriksa pelayanan dan memberikan peringatan kepada seluruh jajaran di Kantor Kemenhaj Jakarta Timur.

“Saya sengaja datang langsung untuk memastikan agar pelayanan kepada jemaah berjalan sesutai ketentuan. Tidak boleh ada ruang bagi praktik-praktik lama yang merugikan jemaah. Kemenhaj harus menjadi rumah baru dengan budaya kerja baru yang bersih, profesional, transparan, serta melayani,” jelas Wamenhaj.

Menurutnya, peralihan pengelolaan haji ke Kemenhaj harus menjadi momentum untuk memutus mata rantai praktik penyimpangan, sekaligus membangun tata kelola pelayanan yang berintegritas dari pusat hingga ke daerah.

Kemenhaj memeriksa PT TAS terkait dugaan pelanggaran penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada bulan Juli hingga Agustus 2026. Total ada 158 jemaah dirugikan.

Foto Editor
Ayu Abriyani -

Jurnalis dari Kota Solo yang fokus pada isu pendidikan, sosial dan kemasyarakatan.

 Stories