SURABAYA, RIWARA.id- Aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melalui Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) berhasil membongkar dugaan tindak pidana penipuan arisan online. Kasus bermodus arisan fiktif yang mengiming-imingi profit besar ini menyeret seorang perempuan berinisial JNK sebagai tersangka utama.
Pengungkapan skandal penipuan ini bermula dari aduan salah satu korban asal Jawa Timur yang menderita kerugian materiil mencapai lebih dari Rp200 juta. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik bergerak cepat melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil melacak dan meringkus pelaku di wilayah Bali.
Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto, membenarkan penangkapan pengelola arisan bodong tersebut di tempat kediamannya.
"Tersangka JNK ditangkap di kediamannya di Bali. Berdasarkan hasil pemeriksaan, aktivitas arisan fiktif ini telah dioperasikan pelaku sejak awal tahun 2024," ungkap Bimo di Mapolda Jatim, Rabu, 12 Agustus 2026.
Modus Operandi: Gaet Selebgram hingga Buat Anggota Fiktif
Dalam menjalankan aksinya, JNK memanfaatkan kekuatan media sosial untuk menjaring calon mangsa. Ia secara masif mempromosikan skema investasi bodongnya dengan beragam iming-imimg menggiurkan, seperti jaminan keutamaan dana 100 persen, klaim sertifikasi legalitas, hingga label pengelola amanah yang disertai bukti testimoni buatan.
Guna memperkuat kepercayaan publik dan memperluas jangkauan promosi, tersangka juga mengucurkan dana untuk menyewa jasa influencer media sosial.
"Salah satu strategi promosi yang digunakan pelaku yaitu dengan mengontak dan meng-endorse sejumlah figur publik serta selebgram," ujar Kombes Pol Bimo Ariyanto.
Tak hanya mengandalkan daya pikat public figure, JNK juga merekayasa daftar peserta. Ia menciptakan akun-akun anggota fiktif yang diisinya sendiri menggunakan modal pribadi demi mengelabui calon korban seolah-olah slot arisan selalu diminati dan berjalan aktif.
Tersangka Beli Mobil BMW
Operasional arisan bodong ini dikendalikan penuh oleh JNK dengan dibantu tiga orang tenaga admin yang memiliki pembagian tugas spesifik. Ketiga pembantu operasional tersebut masing-masing berinisial SRJ, SWA, dan HN. Hingga saat ini, status ketiganya masih diperiksa sebagai saksi.
Dari tangan tersangka di Bali, jajaran Ditressiber Polda Jatim menyita deretan barang bukti penting, di antaranya 1 unit mobil mewah bermerek BMW, smartphone, sejumlah buku rekening bank, uang tunai hasil diduga kejahatan, beberapa akun media sosial promosi, hingga aset bangunan salon milik tersangka
Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Atas tindakan manipulatif dan penipuan berbasis media elektronik tersebut, penyidik menjerat JNK dengan pasal berlapis.
Tersangka disangkakan Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE (sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024), serta/atau Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana kurungan penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp1 miliar," pungkas Bimo. (*)
Ditressiber Polda Jatim membongkar dugaan penipuan arisan online fiktif berkedok endorse selebgram. Seorang wanita berinisial JNK ditangkap.