DENPASAR, RIWARA.id — Penyamaran yang dilakukan tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran gelap narkotika di Five Stars, sebuah tempat hiburan malam populer di Denpasar, Bali. Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dan dua lainnya dinyatakan buron alias masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi barang haram di klub malam Five Stars. Menindaklanjuti laporan itu, Subdit IV dan Satgas NIC Bareskrim Polri meluncurkan strategi undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi bahwa operasi senyap pada Jumat malam, 7 Agustus 2026, membuahkan hasil manis. Polisi mendapati oknum petugas keamanan (sekuriti) berinisial PS tengah membawa pil ekstasi.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam Five Stars, Denpasar," kata Eko dikutip dari mediahub.polri, Rabu, 12 Agustus 2026.
Kode "Cari Ikan" di Ruang VIP
Dari hasil pemeriksaan intensif, terungkap bahwa PS bertindak sebagai pengedar di dalam area klub. Ia bekerja sama dengan rekannya, EF, serta dipasok oleh YH alias Ucok. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengagendakan istilah unik untuk menyamarkan transaksi mereka.
Penyidik mendapati bahwa EF kerap menjadi perantara pesan antara pengunjung klub dan PS. Salah satu momen terungkap saat EF mendekati PS di area toilet dan membisikkan kode sandi: "Ada tamu nyari ikan di VIP 1". Kode "ikan" tersebut tak lain adalah istilah penyamaran untuk butiran ekstasi.
Setiap butir pil haram dijual kepada tamu VIP seharga Rp900.000. Dari setiap butir yang berhasil diantarkan, PS mengantongi upah jalan sebesar Rp50.000.
Hindari Tangkapan Kamera CCTV
Pengembangan kasus bergerak cepat. Petugas kemudian mencokok YH alias Ucok, yang mengaku sudah menyuplai ekstasi di Five Stars selama kurun waktu dua bulan. Jejak penelusuran berlanjut hingga menangkap dua nama lain, yakni GM dan DP.
Rangkaian rantai pasokan ini ternyata dikendalikan oleh figur berinisial Kuncir dan Wahyu alias Casper, yang kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Untuk meminimalkan risiko terdeteksi, jaringan ini menerapkan pola penyerahan barang yang terencana rapi:
- Pemasokan Rutin: Kuncir menyuplai 15 hingga 25 butir ekstasi setiap harinya kepada YH dan DP.
- Titik Transfer Disergap: Serah terima barang dilakukan di lorong bagian belakang gedung untuk menghindari jangkauan kamera CCTV.
- Five Stars Bali: YH, GM, dan DP menerima imbalan khusus langsung dari Casper atas peran mereka mengedarkan barang di lapangan.
Barang Bukti dan Penyidikan Lanjutan
Dalam penindakan ini, penyidik Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya puluhan butir pil ekstasi, satu klip plastik berisi sabu, uang tunai bernilai puluhan juta rupiah yang diduga hasil transaksi.
Saat ini, kelima tersangka, yakni PS, YH, GM, DP, dan EF telah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Sementara itu, pengejaran terhadap Kuncir dan Wahyu alias Casper terus ditekankan guna memutus rantai peredaran narkoba hingga ke akarnya. ***
Bareskrim Polri berhasil membongkar transaksi narkoba di Five Stars Bali lewat aksi undercover buy. Lima orang jadi tersangka, dua buron.