RIWARA.id – Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan peredaran 10 kilogram sabu bernilai sekitar Rp18 miliar di Kota Pekanbaru, Riau, usai menyergap para pelaku di sebuah hotel kawasan Jalan Tuanku Tambusai.
Penindakan tajam ini dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Handik Zusen setelah melakukan penyelidikan intensif selama hampir satu bulan di lapangan.
Operasi pengungkapan bermula dari aduan masyarakat pada Juli 2026 yang mengindikasikan bakal ada penyelundupan dan pengambilan narkotika skala besar di wilayah ibu kota Provinsi Riau tersebut.
Menindaklanjuti informasi krusial itu, tim kepolisian langsung menggelar pergerakan rahasia untuk memantau pergerakan sejumlah target yang dicurigai.
Titik terang muncul pada Rabu (5/8/2026), saat petugas mengendus rencana pengambilan sabu di kawasan Jalan Tuanku Tambusai atau yang dikenal warga sebagai Jalan Nangka, Pekanbaru.
Sekitar pukul 12.30 WIB, pergerakan seorang pria pengendara sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan kedapatan masuk ke area parkir Royal Asnof Hotel.
Petugas tidak langsung bertindak, melainkan terus membuntuti target hingga ia mengambil kunci kamar di meja resepsionis dan menaiki lift menuju lantai satu.
Pemantauan ketat di lorong hotel berbuah hasil ketika polisi memergoki seorang perempuan berinisial AK tengah berjalan membawa tas ransel berukuran besar menuju area lift.
Tanpa mengulur waktu, tim Bareskrim langsung meringkus AK di tempat dan melakukan penggeledahan mendadak terhadap barang bawaannya.
Hasil penggeledahan mengejutkan petugas setelah menemukan 10 bungkus plastik besar berisi kristal putih diduga sabu dengan total bobot mencapai 10 kilogram.
Saat diinterogasi di lokasi penangkapan, AK mengaku bergerak atas instruksi sosok misterius berjuluk “Kakak” yang mengendalikannya lewat pesan singkat aplikasi WhatsApp.
Pengembangan di lapangan bergerak cepat. Tak jauh dari lokasi hotel, polisi menangkap perempuan lain berinisial RM yang kedapatan memantau situasi sekitar untuk menerima serah terima barang haram tersebut.
Dalam penindakan yang sama, petugas turut menahan pria berinisial KS yang bertindak sebagai informator lapangan bagi jaringan penyelundup ini.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menegaskan, RM menerima perintahkan langsung dari pengendali berinisial H untuk mengambil sabu dari tangan AK.
“Setelah narkoba tersebut diambil, selanjutnya akan disimpan sementara di kos AK sampai ada orang yang menjemput,” kata Eko dalam keterangan resminya, Senin (10/8/2026).
Penyidikan berlanjut ke kediaman kos AK dengan melibatkan ketua RT setempat sebagai saksi penggeledahan. Di tempat tersebut, penyidik kembali menyita sisa sisa ekstasi serta alat hisap bong.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan membongkar sisa jaringan di atasnya, seluruh tersangka beserta barang bukti senilai Rp18 miliar kini ditahan di Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Jakarta. (*)
Bareskrim Polri gagalkan peredaran 10 kg sabu senilai Rp18 miliar di hotel Pekanbaru. Tiga kurir dan pemantau diringkus petugas.