JAKARTA, RIWARA.id– Kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai memasuki babak baru. Terbaru, mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe A Marunda, Ahmad Dedi (AD) alias Dedi Congor, ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi Rp30 miliar.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri tak menampik penersangkaan terhadao Dedi Congor terkait PT Blueray Cargo. Dalam pekara ini, John Field pemilik perusahaan itu telah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi, mengonfirmasi bahwa penanganan perkara ini sebenarnya telah bergulir sejak beberapa tahun lalu.
Ahmad Dedi alias Dedi Congor diduga telah menerima sejumlah hadiah atau janji dalam kurun waktu yang cukup panjang, yakni sepanjang periode 2008 hingga 2016.
"Penyidikan perkara ini sudah kami mulai sejak 2017, dan penetapan status tersangka terhadap yang bersangkutan dilakukan pada 2023," ungkap Yusuf di Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.
Yusuf menambahkan, tim penyidik juga telah menyita deretan barang bukti untuk memperkuat berkas perkara. Saat ini, penyidik fokus melengkapi petunjuk P-19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar berkas P-21 (sempurna).
Awal Kasus Terungkap
Dugaan keterlibatan Ahmad Dedi dalam pusaran kasus korupsi ini sudah dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membeberkan bahwa KPK sebelumnya sempat melakukan kegiatan penyidikan atas objek perkara yang sama sebelum akhirnya ditangani Kortas Tipidkor Polri.
Nama Dedi Congor sendiri mencuat kuat dalam persidangan kasus suap impor yang menyeret bos Blueray Cargo, John Field. Dalam fakta persidangan, John Field terbukti menyuap sejumlah oknum pejabat kepabeanan demi mempercepat proses pengeluaran barang impor milik perusahaannya.
Berdasarkan dakwaan dan fakta hukum di pengadilan, jaksa meyakini adanya aliran dana rutin sebesar Rp30 miliar yang mengalir ke Ahmad Dedi agar penanganan kargo Blueray berjalan mulus.
Pemberian tersebut diungkap John saat diperiksa sebagai terdakwa dugaan suap pengurusan impor di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 12 Juni 2026.
"Bisa Bapak jelaskan Rp 91 (miliar) itu, kan kurang dari Rp 61 (miliar), berarti ada Rp 30 (miliar) lagi. Bisa Bapak jelaskan tentang yang Rp 30 miliar ini pemberian kepada siapa, besarannya berapa setiap bulan dan bagaimana ceritanya?" tanya kuasa hukum John kala itu.
"Yang Rp 30 (miliar) itu setiap bulan, saya bantu Rp 5 miliar, Rp 5 Miliar itu ke Pak Dedi," jawab John.
Di depan Majelis Hakim, John menyebut uang tersebut diberikan kepada Dedi selama enam bulan dengan nilai Rp 5 miliar setiao bulannya.
Bantahan Pengacara Dedi
Menanggapi sangkaan penerimaan uang senilai Rp30 miliar tersebut, pihak Ahmad Dedi melalui tim kuasa hukumnya melayangkan bantahan keras.
Penasihat hukum menegaskan bahwa tuduhan aliran dana puluhan miliar dari Blueray Cargo tidak berdasar dan merupakan klaim sepihak yang wajib dibuktikan secara sah di depan persidangan.
"Terkait pertanyaan mengenai pernyataan terdakwa John Field dalam persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menyebut adanya pemberian uang sebesar Rp 30 miliar kepada Bapak Ahmad Dedi, kami menyampaikan bahwa pernyataan tersebut merupakan klaim sepihak yang disampaikan dalam persidangan dan kebenaran hukumnya masih harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum," kata pengacara Dedi Congor, Hamonangan Daulay. ***
Perkembangan terbaru kasus dugaan gratifikasi mantan Kepala Kepala Bea Cukai Marunda Ahmad Dedi alias Dedi Congor. Penyidik Polri penuhi petunjuk JPU.