RIWARA.id - Pemerintah Indonesia terus memperkuat upaya pencegahan dan penindakan terhadap praktik haji ilegal, melalui penguatan koordinasi antara Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhaj) dan Polri.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Menteri Haji dan Umroh (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak saat menggelar audiensi bersama Wakapolri Dedi Prasetyo, terkait penanganan haji non-prosedural dan penguatan Satgas Pencegahan Haji Ilegal pada Kamis 30 April 2026.
Satgas yang terdiri dari unsur Polri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kemenhaj ini bertugas untuk mengawasi, mencegah, sekaligus menindak praktik penipuan keberangkatan haji ilegal yang marak terjadi menjelang puncak musim haji 1447 H/2026 M.
"Praktik penipuan melalui iklan haji palsu masih terjadi dan ini membutuhkan kerjasama lintas institusi, termasuk dukungan penuh dari Polri,” ujar Dahnil dikutip Riwara.id dari laman haji.go.id, Kamis 30 April 2026.
Dalam acara tersebut, Wamenhaj juga mengungkapkan bahwa aparat keamanan Arab Saudi telah menangkap tiga orang warga negara Indonesia, yang diduga terlibat praktik penipuan dan promosi haji ilegal di Tanah Suci.
“Ada tiga orang WNI yang ditangkap aparat keamanan Arab Saudi dengan modus penipuan dan iklan haji palsu. Saat ini, pemerintah masih berkoordinasi dengan aparat di Arab Saudi terkait proses hukum maupun pendampingannya,” ungkap Dahnil.
Ia menegaskan, terkait permasalahan ini pemerintah tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga meningkatkan langkah preventif agar masyarakat tidak menjadi korban dari keberangkatan haji non-prosedural.
Sebagai bagian dari penguatan tata kelola penyelenggaraan haji, pemerintah juga berencana menambah keterlibatan unsur Polri dalam operasional haji di Arab Saudi.
“Ke depan akan ada tambahan personel dari Polri di Arab Saudi untuk mendukung pengamanan, serta kenyamanan jemaah haji Indonesia. Struktur Amirul Hajj juga akan melibatkan unsur Polri,” jelasnya.
Sementara itu, Wakapolri Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Polri terus memperkuat kolaborasi dan pertukaran informasi dalam penanganan kasus haji ilegal, baik yang ada di dalam negeri maupun bersama aparat keamanan Arab Saudi.
“Satgas Haji difokuskan pada pencegahan sekaligus penegakan hukum. Kami melihat ada pelaku yang residivis, sehingga langkah hukum harus dilakukan secara tegas,” ujar Dedi.
Menurutnya, laporan masyarakat terkait dugaan penipuan haji kini menunjukkan tren yang signifikan. Sejumlah kasus telah diselesaikan, sementara lainnya masih dalam proses penanganan hukum.
“Ada kasus yang dapat diselesaikan melalui mediasi. Jika mediasi gagal, maka proses hukum tetap berjalan untuk efek jera,” tegasnya.
Polri juga terus membangun komunikasi intensif dengan kepolisian Arab Saudi terkait persoalan hukum yang melibatkan WNI selama musim haji.
Pemerintah mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran haji non-prosedural yang marak beredar di media sosial, maupun platform digital.
Masyarakat juga diminta memastikan visa dan penyelenggara perjalanan yang digunakan sesuai aturan resmi pemerintah Indonesia dan Arab Saudi untuk keamanan, kenyamanan, serta kelancaran ibadah haji.
Aparat keamanan Arab Saudi menangkap 3 orang WNI yang diduga terlibat praktik penipuan dan promosi haji ilegal. Pemerintah Indonesia juga terus melakukan penguatan Satgas Pencegahan Haji Ilegal.