BKN Beri Kenaikan Pangkat dan Hak Pensiun Bagi ASN Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

Rabu, 29 April 2026 | 19:21 WIB
Ilustrasi - BKN Beri Kenaikan Pangkat dan Hak Pensiun bagi ASN Korban Kecelakaan Kereta Api
Ilustrasi - BKN Beri Kenaikan Pangkat dan Hak Pensiun bagi ASN Korban Kecelakaan Kereta Api (Foto: Instagram.com/@bkngoidofficial)

RIWARA.id – Kecelakaan Kereta Bekasi Timur yang terjadi pada Senin malam, 27 April 2026 mendatangkan duka mendalam bagi Indonesia karena banyaknya korban meninggal dunia. Salah satu korban yang meninggal dalam insiden tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan ungkapan duka citanya terhadap ASN yang berprofesi sebagai guru tersebut. Ia adalah Nurlaela dengan jabatan Fungsional Guru Ahli Pertama yang bertugas di Sekolah Dasar Negeri Pulo Gedang 11, Jakarta Timur.

Sebagai bentuk respons cepat, BKN bersama PT Taspen langsung berkoordinasi lintas instansi untuk memastikan seluruh hak ASN yang terdampak peristiwa tersebut, dapat terpenuhi sesuai ketentuan manajemen ASN.

Kepala BKN, Prof. Sudan juga menyampaikan ucapan belasungkawa mewakili seluruh ASN di Indonesia dan memastikan komitmen negara, untuk memberikan perlindungan dan penghargaan kepada ASN yang menjadi korban dalam insiden tersebut.

“Sebagai kepala BKN, saya menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya rekan ASN dalam kejadian ini. Negara memastikan korban akan mendapatkan penghargaan sesuai dedikasi dan pengabdiannya,” tuturnya dikutip Riwara.id dari laman bkn.go.id, Rabu 29 April 2026.

Sebagai tindak lanjut, BKN telah menerbitkan pertimbangan teknis terkait pemberian Pensiun Janda/Duda bagi ASN yang meninggal dunia dalam tugas.

Selain itu, BKN juga menetapkan bahwa pegawai ASN yang menjadi korban dalam kecelakaan tersebut memenuhi kriteria untuk diberikan Kenaikan Pangkat Anumerta setingkat lebih tinggi, sebagai bentuk penghargaan dari negara.

BKN juga memastikan keluarga yang ditinggalkan akan memperoleh berbagai hak kepegawaiannya, yaitu:

- Pensiun Janda/Duda Anumerta sebesar 72% dari dasar pensiun.

- Santunan kematian akibat kecelakaan kerja.

- Uang duka.

- Biaya pemakaman.

- Bantuan beasiswa bagi ahli waris.

Kecelakaan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur

Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan hebat terjadi di Stasiun Bekasi Timur pada Senin, 27 April 2026 pukul 20.55 WIB yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan rangkaian KRL. Kecelakaan ini menyeret satu unit taksi berwarna hijau yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Taksi tersebut terseret setelah KRL yang tertabrak dari belakang oleh KA Ar go Bromo Anggrek jurusan Gambir-Pasar Turi kehilangan kendali.

Dari data yang dirilis PT Kereta Api Indonesia (Persero) pada Selasa 28 April 2026 hingga pukul 08.45 WIB, tercatat ada 14 orang penumpang meninggal dunia dan 84 penumpang lainnya mengalami luka-luka.

Akibat kejadian ini, operasional Stasiun Bekasi Timur untuk sementara waktu dihentikan secara total. Perjalanan KRL saat ini hanya dilayani hingga Stasiun Bekasi, sementara jalur hilir dibuka dengan pengaturan terbatas.

BKN akan memberikan sejumlah hak bagi ASN korban kecelakaan kereta Bekasi Timur. Salah satunya adalah kenaikan pangkat.

Foto Editor
Ayu Abriyani -

Jurnalis dari Kota Solo yang fokus pada isu pendidikan, sosial dan kemasyarakatan.

 Stories