RIWARA.id – Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menggerebek markas sindikat penipuan daring (online scamming) berskala internasional yang beroperasi dari salah satu unit apartemen mewah di Kota Medan.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, penyidik resmi menetapkan seorang pria berinisial FM sebagai tersangka utama yang bertindak sebagai otak kejahatan lintas negara tersebut.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono membeberkan bahwa pembongkaran jaringan ini bermula dari serangkaian penelusuran rekam jejak digital yang dilakukan timnya sejak akhir Juli lalu.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita barang bukti bernilai tinggi berupa dua unit mobil mewah yang diduga kuat dibeli menggunakan uang hasil kejahatan, satu unit sepeda motor, puluhan telepon genggam, laptop, serta perangkat komunikasi canggih.
Sindikat ini bukan pemain baru dalam dunia kejahatan siber global, sebab para anggotanya diketahui memiliki rekam jejak kelam di luar negeri.
"Jaringan penipuan online ini merupakan jaringan internasional. Pelaku dan rekan-rekannya pernah bekerja di Kamboja hampir satu tahun dan selama di sana juga melakukan aksi online scamming," ungkap Bayu dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, seperti dilansir Humas Mabes Polri, Sabtu (8/8/2026).
Saat penggerebekan berlangsung, tim penyidik menahan lima orang dari dalam apartemen tersebut untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Selain menetapkan FM sebagai tersangka, polisi turut menahan empat orang lainnya yang terdiri dari dua warga negara Pakistan, seorang warga negara India, serta seorang perempuan yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga (ART).
Keempat orang yang ikut ditahan bersama FM tersebut masing-masing berinisial Tiara, Mujahid, Ayub Zain, dan Karandeb Singh.
Berdasarkan hasil rekapitulasi rekam jejak, para pelaku diketahui sempat menjalankan bisnis kejahatan serupa di Kamboja sebelum akhirnya memutus rantai operasinya dan kembali ke negara asal masing-masing pada akhir 2025.
Memasuki bulan Februari 2026, mereka kembali menjalin komunikasi erat dan sepakat menjadikan Kota Medan sebagai basis operasi baru untuk melancarkan penipuan siber.
Dalam menjalankan aksinya, kelompok ini membagi peran secara terstruktur guna mengelabui calon korban secara psikologis.
"Modus operandi mereka berbeda-beda. Khusus FM berperan sebagai petugas OJK, sedangkan yang lain berpura-pura menjadi anggota kepolisian dan petugas Kominfo," papar Bayu.
Tidak berhenti pada manipulasi institusi resmi, sindikat ini juga mengombinasikan kejahatannya dengan modus love scamming demi memperluas jangkauan mangsa.
Para pelaku sengaja memproduksi akun-akun palsu di media sosial Facebook dengan profil perempuan paras cantik guna memikat serta merebut kepercayaan calon korban.
Aksi kejahatan ini terus berlanjut dari Februari hingga Juli 2026, hingga akhirnya mereka juga menyasar korban baru di kawasan Asia Selatan, khususnya India.
Polda Sumut kini mencatat adanya dugaan kuat banyaknya korban asal India yang terperangkap dalam jebakan sindikat apartemen Medan ini.
Untuk mengusut tuntas kejahatan transnasional tersebut, Polda Sumut berkoordinasi langsung dengan Konsulat India dan Konsulat Kamboja.
Sementara itu, untuk penanganan hukum dalam yurisdiksi Indonesia, penyidik menindaklanjuti laporan seorang korban perempuan berinisial Bunga (nama samaran) asal Kalimantan yang mengalami kerugian fantastis mencapai Rp6,7 miliar.
Modus yang menimpa Bunga diawali saat FM menghubungi korban dan mengaku-ngaku sebagai pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tersangka FM menakut-nakuti korban dengan dalih bahwa rekeningnya tengah dipantau oleh aparat kepolisian atas tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Untuk meyakinkan skenario tersebut, kawan-kawan FM segera menghubungi korban secara beruntun dengan menyamar sebagai anggota kepolisian aktif dan pejabat Kementerian Kominfo.
"Karena panik, korban akhirnya mentransfer uang secara bertahap hingga total Rp6,7 miliar," tutur Bayu.
Saking kuatnya manipulasi psikologis pelaku, korban bahkan sempat tidak percaya bahwa dirinya sedang ditipu oleh jaringan penjahat siber.
Bahkan ketika tim penyidik Polda Sumut berusaha menghubungi Bunga untuk memverifikasi laporan penyelidikan, pesan peringatan polisi justru dibocorkan korban kepada para tersangka.
"Saat penyelidikan, korban sempat kami hubungi. Namun pesan kami diteruskan kepada tersangka karena korban sangat percaya. Setelah pelaku berhasil kami tangkap, barulah kasus ini dapat dibuka terang benderang," tegasnya.
Terkait keberadaan tiga WNA yang ikut ditahan, Bayu menjelaskan bahwa status ketiganya saat ini masih ditetapkan sebagai saksi karena korban penipuannya berada di luar yurisdiksi penegakan hukum Indonesia.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut kini terus menelusuri tindak pidana pencucian uang serta melacak aliran dana jaringan ini yang diduga mengalir ke rekening penampung lintas negara. (*)
Polda Sumut bongkar sindikat penipuan daring internasional di apartemen Medan. Satu tersangka ditangkap, kerugian korban capai Rp6,7 M.