JAKARTA, RIWARA.id – Rumah bersejarah peninggalan Mohammad Yamin di Jalan Diponegoro Nomor 10, Menteng, Jakarta Pusat, menjadi bagian dari kisah panjang sengketa pembiayaan proyek layanan internet pemerintah yang melibatkan PT Rahajasa Media Internet (Radnet).
Bangunan yang selama puluhan tahun menjadi rumah keluarga M Yamin tersebut pernah dijadikan agunan pembiayaan kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Di sisi lain, perusahaan milik Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Roy Rahajasa Yamin itu kemudian terlibat sengketa kontraktual terkait pelaksanaan Program Kewajiban Pelayanan Universal (KPU/USO).
Sengketa tersebut bahkan berlanjut ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Dalam putusannya, Majelis Arbitrase mengabulkan sebagian permohonan Radnet dan menyatakan pihak termohon telah melakukan wanprestasi karena tidak melanjutkan sejumlah perjanjian layanan internet Program KPU/USO.
Majelis juga menghukum termohon membayar kepada Radnet sebesar Rp205.138.307.244 atas pelaksanaan pekerjaan layanan internet tersebut.
Jika digabungkan dengan kewajiban pembayaran bunga dan denda kepada Bank BJB sebesar Rp15.742.182.401 serta selisih kurs sebesar Rp4.785.479.783, nilai kewajiban yang tercantum dalam amar putusan mencapai sekitar Rp225,66 miliar.
Namun, putusan tersebut tidak serta-merta mengembalikan rumah M Yamin kepada keluarga.
Berawal dari Proyek Internet Pemerintah
Kisah tersebut bermula sekitar 2011 ketika Radnet memenangkan sejumlah proyek penyediaan layanan internet dalam Program KPU/USO.
Menurut KPH Roy, terdapat lima proyek dengan nilai keseluruhan lebih dari Rp300 miliar.
Untuk membiayai pelaksanaan proyek, Radnet kemudian memperoleh pembiayaan dari Bank BJB.
“Ini sebenarnya tragedi buat keluarga kami. Ada lima proyek senilai lebih dari Rp300 miliar. Proyek itu kemudian dibiayai oleh Bank Jawa Barat dan Banten (BJB),” kata KPH Roy kepada riwara.id, Sabtu (8/8/2026).
Dalam pembiayaan tersebut, jaminan yang diberikan kepada bank berupa tagihan proyek sekaligus aset keluarga.
Salah satunya adalah rumah warisan M Yamin di Jalan Diponegoro, Menteng.
Menurut KPH Roy, total nilai jaminan mencapai sekitar Rp500 miliar, sedangkan pembiayaan yang diperoleh sekitar Rp180 miliar.
“Dapat pinjaman hanya Rp180 miliar, jaminannya Rp500 miliar,” ujarnya.
Ketika Proyek Berujung Sengketa
Persoalan kemudian berkembang ketika pelaksanaan sejumlah perjanjian layanan internet Program KPU/USO tidak berlanjut.
Radnet membawa sengketa tersebut ke BANI.
Dalam amar putusannya, Majelis Arbitrase menyatakan termohon telah melakukan wanprestasi karena tidak melanjutkan pelaksanaan sejumlah perjanjian layanan internet Program KPU/USO.
Majelis juga menyatakan perjanjian-perjanjian yang menjadi objek sengketa berakhir sejak putusan arbitrase diucapkan.
Yang paling signifikan adalah keputusan mengenai nilai pembayaran.
Termohon dihukum membayar kepada Radnet sebesar:
- Rp205.138.307.244 untuk pelaksanaan pekerjaan layanan internet Program KPU/USO;
- Rp15.742.182.401 untuk beban bunga dan denda kepada Bank BJB yang berkaitan dengan pembiayaan proyek;
- Rp4.785.479.783 untuk selisih kurs dolar Amerika Serikat terhadap rupiah yang timbul dalam pembiayaan pekerjaan.
Jika ketiga komponen tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai sekitar Rp225,66 miliar.
Angka tersebut belum termasuk biaya arbitrase sebagaimana pembebanan yang ditetapkan dalam putusan.
Ada Putusan BANI, Rumah Tetap Hilang
Di sinilah persoalan rumah M Yamin menjadi semakin kompleks.
Di satu sisi, terdapat putusan arbitrase yang menyatakan termohon melakukan wanprestasi dan mewajibkan pembayaran lebih dari Rp205 miliar kepada Radnet.
Di sisi lain, rumah keluarga M Yamin yang menjadi salah satu aset jaminan pembiayaan proyek tersebut telah masuk dalam proses penyelesaian kewajiban kepada bank dan akhirnya dilelang.
Bagi KPH Roy, kondisi tersebut menjadi tragedi bagi keluarga.
Sebab, apabila pembayaran berdasarkan putusan arbitrase dapat menyelesaikan persoalan pembiayaan secara efektif, rumah yang memiliki nilai sejarah tersebut seharusnya tidak berakhir sebagai aset yang terlepas dari keluarga.
Namun, secara hukum, putusan yang memenangkan sebagian tuntutan Radnet tidak otomatis berarti kewajiban pembiayaan kepada bank hapus atau aset jaminan otomatis kembali kepada pemilik sebelumnya.
Masing-masing hubungan hukum—antara Radnet dengan pihak termohon dan antara Radnet dengan BJB—memiliki dasar perjanjian serta mekanisme penyelesaian tersendiri.
Karena itu, hubungan antara putusan BANI dan pelelangan rumah perlu dilihat berdasarkan dokumen pembiayaan, status kewajiban, riwayat pembayaran, serta proses eksekusi atau pelelangan yang sebenarnya.
Rumah yang Menyimpan Sejarah Keluarga
Rumah di Jalan Diponegoro Nomor 10 memiliki arti khusus bagi keluarga M Yamin.
Bangunan tersebut menggunakan gaya arsitektur modern nieuwe bouwen, yang berkembang di Belanda dan kemudian memengaruhi arsitektur modern di Indonesia pada sekitar dekade 1920-an.
Rumah tersebut juga menjadi bagian dari sejarah keluarga M Yamin selama puluhan tahun.
Putri tertua Mangkunegoro VIII, Gusti Raden Ayu Retno Satuti, merupakan menantu M Yamin setelah menikah dengan anak semata wayangnya, Dang Rahadian Sinayangish Yamin.
Sejak menikah pada 1966, Gusti RA Retno Satuti tinggal di rumah tersebut.
Kenangan tentang rumah itu pun melekat kuat dalam kehidupan keluarga.
“Senang, ada mertua saya, ibu Yamin masih ada,” tutur Gusti RA Retno Satuti dalam wawancara sebelumnya.
Karena itu, ketika rumah tersebut akhirnya terlepas dari keluarga, kehilangan yang dirasakan bukan semata-mata soal nilai ekonomi.
Pernah Mendapat Penghargaan Cagar Budaya
Keluarga juga menyebut rumah tersebut memperoleh penghargaan sebagai bangunan cagar budaya pada 2014, ketika Joko Widodo masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.
KPH Roy mengatakan keluarga menyambut penghargaan tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap sejarah rumah sekaligus jasa M Yamin.
Keluarga juga disebut menerima uang penghargaan sebesar Rp25 juta dari Wakil Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Status dan dokumen resmi terkait cagar budaya tersebut menjadi penting dalam melihat persoalan rumah secara utuh.
Sebab, aspek perlindungan bangunan bersejarah dan aspek penyelesaian kewajiban pembiayaan merupakan dua persoalan hukum yang harus dianalisis berdasarkan dokumen masing-masing.
Putusan BANI Bersifat Final dan Mengikat
Dalam putusannya, Majelis Arbitrase menyatakan keputusan tersebut merupakan putusan tingkat pertama dan terakhir serta mempunyai kekuatan hukum tetap yang mengikat para pihak.
Namun, Majelis menolak permohonan Radnet yang meminta agar termohon diwajibkan melaksanakan putusan paling lambat 14 hari sejak putusan diucapkan.
Majelis mempertimbangkan bahwa pelaksanaan putusan arbitrase memiliki mekanisme tersendiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Apabila putusan arbitrase tidak dilaksanakan secara sukarela, pelaksanaannya mengikuti mekanisme eksekusi melalui pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Majelis juga menetapkan biaya administrasi, pemeriksaan, dan arbitrase ditanggung bersama oleh pemohon dan termohon, masing-masing sebesar satu perdua bagian.
Dari Sengketa Proyek Menjadi Tragedi Warisan
Rangkaian peristiwa tersebut memperlihatkan bagaimana sengketa sebuah proyek layanan internet pemerintah dapat merembet jauh hingga ke aset keluarga.
Awalnya, rumah M Yamin merupakan warisan keluarga.
Kemudian rumah tersebut menjadi bagian dari jaminan pembiayaan untuk menjalankan proyek.
Ketika muncul persoalan kontraktual dalam pelaksanaan proyek, sengketa dibawa ke forum arbitrase.
Radnet kemudian memperoleh putusan yang menyatakan adanya wanprestasi dan menetapkan kewajiban pembayaran lebih dari Rp225 miliar jika seluruh komponen yang disebut dalam amar dijumlahkan.
Namun, di tengah perjalanan tersebut, rumah keluarga M Yamin justru terlepas dari kepemilikan keluarga.
Bagi KPH Roy, rangkaian tersebut menjadi penyesalan besar.
Sementara bagi keluarga besar M Yamin, yang hilang bukan sekadar aset dengan nilai ratusan miliar rupiah.
Yang hilang adalah sebuah rumah yang menjadi saksi kehidupan keluarga selama lebih dari setengah abad.
Antara Uang, Bisnis dan Sejarah
Kasus rumah M Yamin pada akhirnya mempertemukan tiga kepentingan yang berbeda.
Pertama, kepentingan bisnis, ketika aset keluarga digunakan untuk mendukung pembiayaan proyek.
Kedua, kepentingan hukum, ketika sengketa pelaksanaan proyek dibawa ke BANI dan menghasilkan putusan mengenai wanprestasi serta pembayaran.
Ketiga, kepentingan sejarah dan budaya, karena rumah tersebut memiliki keterkaitan dengan perjalanan keluarga M Yamin dan disebut memiliki status cagar budaya.
Ketiganya tidak selalu berjalan dalam arah yang sama.
Putusan arbitrase dapat memberikan kepastian mengenai sengketa kontraktual, tetapi penyelesaian kewajiban pembiayaan dan status aset jaminan tetap membutuhkan proses hukum tersendiri.
Pada titik inilah kisah rumah M Yamin menjadi lebih dari sekadar cerita tentang pelelangan sebuah rumah.
Ini adalah cerita tentang bagaimana sebuah warisan sejarah keluarga dapat terseret ke dalam pusaran pembiayaan proyek, sengketa kontrak bernilai ratusan miliar rupiah, dan proses hukum yang panjang.
Rumah di Jalan Diponegoro Nomor 10 mungkin telah berpindah tangan.
Tetapi pertanyaan mengenai bagaimana seluruh rangkaian pembiayaan, sengketa proyek, putusan arbitrase, dan pelepasan aset tersebut saling berkaitan masih menjadi bagian penting dari sejarah panjang perkara Radnet.*
Rumah warisan M Yamin di Menteng menjadi agunan pembiayaan Radnet Rp180 miliar. Sengketa proyek KPU/USO berujung putusan BANI dengan kewajiban lebih dari Rp225 miliar.