Permudah Akses Bagi Penyandang Disabilitas, Kemensos Terbitkan KPD, Ini Cara Mendapatkannya

Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:00 WIB
Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disablitas
Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disablitas (Foto: kemensos.go.id)

RIWARA.id – Ada kabar gembira bagi para penyandang disabilitas di Indonesia. Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan pada 2 Juli 2026.

Regulasi baru ini menjadi aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Untuk menindaklanjuti aturan tersebut, Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menerbitkan Kartu Penyandang Disabilitas (KDP).

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan KPD menjadi instrumen bagi penyandang disabilitas untuk menikmati konsesi (hak, izin, fasilitas) minimal 20 persen pada 9 sektor strategis. Sektor tersebut adalah pendidikan, transportasi, kesehatan, alat bantu, perumahan dan utilitas, ketenagakerjaan, kewirausahaan, pariwisata dan budaya, serta olahraga.

"Penerima konsesi adalah para penyandang disabilitas yang teleh memiliki Kartu Penyandang Disabilitas atau KPD," kata Saifullah Yusuf yang akrab disapa Gus Ipul, dikutip Riwara.id dari laman kemensos.go.id, Kamis 6 Agustus 2026.

Besaran konsesi yang ditetapkan dalam PP ini minimal 20 persen dan akan diberikan lebih besar bagi penyandang disabilitas yang membutuhkan pendamping pada sektor transportasi, kebudayaan, pariwisata, serta olahraga.

Gus Ipul menyebut jika penerbitan KPD berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dari data itu, petugas akan melakukan verifikasi dan validasi informasi di lapangan, lalu dimasukkan dalam Data Nasional Penyandang Disabilitas (DNPD).

"Dari sekitar 15 juta penyandang disabilitas yang ada di DTSEN, kemudian kita lakukan verifikasi dan validasi di lapangan. Alhamdulillah, saat ini sudah lebih dari 4 juta (penyandang disabilitas) yang telah terverifikasi dan mendapatkan kartu penyandang disabilitas," ungkapnya.

Kemensos menargetkan penerbitan KPD mencapai 100 persen pada tahun 2027. "Kita targetkan tahun ini mencapai lebih dari 50 persen, tahun depan mudah-mudahan seluruh penyandang disabilitas telah mendapatkan KPD," ujarnya.

Cara Mendapatkan KPD

Gus Ipul menambahkan jika ada penyandang disabilitas yang belum terdaftar dalam DTSEN, maka dapat melakukan pemutakhiran data melalui aplikasi Cek Bansos atau lewat Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di kantor kelurahan setempat.

Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan mandiri dengan mengakses laman cekbansos.kemensos.go.id melalui ponsel atau komputer. Caranya, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), kemudian isi kode captcha yang tersedia, dan pilih 'cari data'.

Nantinya, dari hasil pencarian akan keluar nama, tingkat desil, status bansos, dan status KPD. Jika pada status KPD tertulis 'Ya', maka data penyandang disabilitas tersebut telah terdaftar dan dapat mengunduh kartu virtualnya.

Sementara, bagi pengguna baru dapat memilih menu 'buat akun baru' pada aplikasi Cek Bansos. Kemudian lengkapi NIK, nomor Kartu Keluarga, nama, alamat email, nomor telepon, serta foto diri sesuai ketentuan.

Pastikan seluruh data yang diisi telah sesuai dan akun berhasil dibuat, selanjutnya pengguna dapat login menggunakan username dan kata sandi (password) yang telah didaftarkan. Pada halaman utama, pilih KPD virtual. KPD virtual akan ditampilkan dan dapat disimpan dalam format PDF dengan cara unduh kartu.

Apabila data belum lengkap, baca kembali dan setujui pernyataan yang ditampilkan. Kemudian, lengkapi foto, agama, serta golongan darah. Lalu, pilih menu submit dan kirim.

Jika ada penyandang disabilitas dengan status KPD tertulis 'Tidak', artinya pengguna belum terdaftar sebagai penerima KPD virtual. Pengguna dapat mendaftar atau melakukan pembaruan data, melalui kantor kelurahan atau dinas sosial setempat.

Lebih lanjut, Gus Ipul menyampaikan selama masa transisi, penyandang disabilitas yang belum memiliki KPD dapat menggunakan surat keterangan disabilitas atau dokumen pendukung yang dimiliki untuk memperoleh konsesi.

"Bagi penyandang disabilitas yang belum memiliki KPD tetap berhak menerima konsesi dengan melampirkan surat keterangan disabilitas dari pelayanan kesehatan, Puskesmas, rumah sakit umum, atau dokumen lain yang bisa digunakan sebelum PP ini berlaku. Dokumen transisi ini berlaku sampai KPD diterbitkan dan diserahkan kepada yang bersangkutan," imbuh Gus Ipul.

Kemensos menerbitkan Kartu Penyandang Disabilitas (KDP) untuk memberikan kemudahan akses dan mendapatkan hak yang sama.

Foto Editor
Ayu Abriyani -

Jurnalis dari Kota Solo yang fokus pada isu pendidikan, sosial dan kemasyarakatan.

 Stories