Hari Kucing Sedunia di Blora Diwarnai Edukasi Pasar Anti Kekerasan Hewan Pasca-Tragedi Pembacokan Anak Kucing

Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:32 WIB
Poster stop kekerasan terhadap hewan yang ditempelkan di Pasar Sido Makmur Blora
Poster stop kekerasan terhadap hewan yang ditempelkan di Pasar Sido Makmur Blora (Foto: dok CLOW)

RIWARA.id – Kejaksaan Negeri Blora bersama Dinas Pasar Pemkab Blora dan komunitas pecinta hewan menggelar aksi kolaboratif edukasi dan sosialisasi anti kekerasan terhadap hewan menyasar warga Pasar Sido Makmur, Blora.

Aksi ini dilaksanakan tepat pada momen Hari Kucing Sedunia yang diperingati setiap tanggal 8 Agustus, sekaligus merespons tragedi keji pembacokan seorang anak kucing di wilayah tersebut seminggu yang lalu.

Anak kucing malang berbobot setengah kilogram itu menderita luka serius di bagian hidung akibat sabetan benda tajam dan akhirnya mati dua hari lalu setelah sempat mendapat perawatan dari tim Cat Lovers Blora.

Ketua Blora Cat Community, Bety, mengungkapkan pihaknya telah mencoba menelusuri identitas pelaku pembacokan dengan mendatangi Pasar Sido Makmur, namun upaya tersebut sejauh ini masih nihil hasilnya.

Insiden memilukan itu menjadi pemicu utama Kejaksaan Negeri Blora, Dinas Pasar, Cat Lovers In The World, dan Blora Cat Community untuk turun langsung memberikan pemahaman hukum kepada pedagang dan pengunjung pasar.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Blora, Samsul Sitinjak, dalam paparannya berusaha memompa keberanian warga pasar untuk tidak diam dan berani melapor jika menemui kejadian penganiayaan hewan.

Samsul menegaskan, para pelaku penganiayaan hewan tidak bisa berbuat semena-mena karena mereka dapat dijerat dengan Pasal 337 KUHP tentang penganiayaan hewan dengan ancaman pidana yang jelas.

Hal senada diungkapkan oleh Hening Yulia, Perwakilan CLOW Solo, yang mewanti-wanti warga agar tidak perlu takut melapor ke polisi dan tetap berbuat baik serta menjaga keharmonisan dengan kucing-kucing pasar.

"Memang kucing tidak punya akal, kita yang perlu banyak maklum. Tidak harus cinta, yang penting tidak menyakiti," tambah Hening di hadapan para pedagang yang menyimak paparan dengan tenang di tengah kesibukan melayani pembeli.

Meskipun kegiatan berlangsung di tengah hiruk pikuk pasar, tepatnya di bawah tangga utama, antusiasme warga terlihat dari adanya interaksi dua pedagang yang aktif bertanya saat sesi paparan berlangsung.

Kedua pedagang tersebut bahkan menunjukkan satu plastik kemasan pakan kucing yang sengaja mereka bawa dari rumah setiap hari khusus untuk memberi makan kucing-kucing yang hidup di area pasar.

Sebagai bentuk peringatan permanen, pihak Kejaksaan juga memasang MMT berukuran besar yang berisi seruan berbuat baik pada hewan serta pencantuman Pasal 337 KUHP sebagai efek jera dan antisipasi penyiksaan berikutnya. (*)

 

Sambut Hari Kucing Sedunia, Kejari Blora dan Cat Lovers gelar edukasi anti kekerasan hewan di Pasar Sido Makmur pasca-tragedi pembacokan anak kucing.

Foto Editor
Ari Kristyono -

Wartawan sejak era mesin ketik dan sedang terus belajar untuk menjadi jurnalis era digital.

 Stories