RIWARA.id – Hakim Pengadilan Negeri Blora menjatuhkan vonis penjara 2 bulan kepada Pujianto (69) pria pensiunan Pemkab Blora yang diadili karena menendang seekor kucing hingga mati, Rabu (3/6/2025).
Namun, hukuman penjara itu dikonversi menjadi kerja sosial 10 kali memberikan penyuluhan hukum tentang tindak kekerasan terhadap hewan di sekolah-sekolah di Blora, masing-masing berdurasi 2 jam.
“Jika terdakwa tidak melaksanakan seluruh atau sebagian kewajiban tersebut, maka kepadanya diwajibkan menjalani hukuman 2 bulan penjara tersebut ditambah 1 bulan,” putus Hakim Ketua Dedy Adi Saputra.
Pujianto dilaporkan oleh komunitas pecinta kucing Cat Lover In The World (CLOW) dan Sintesia Animalia Indonesia, karena sebuah insiden pada 26 Januari lalu di lapangan Kridosono Blora.
Saat itu, Pujianto sedang jogging dan sengaja menendang kucing betina bernama Mintel yang dianggapnya menghalangi lintasan.
Mintel yang saat itu dibawa berjalan-jalan menggunakan tali kekang oleh pemiliknya, terpental dan mati beberapa hari kemudian.
Dalam sidang sebelumnya terdakwa Pujianto diadili melanggar Pasal 337 KUHP yang memuat ancaman maksimal hukuman penjara 1 tahun penjara dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp 10 juta.
Jaksa Penuntut Umum menyebutkan tuntutan berupa denda Rp 5 juta, namun majelis hakim memutuskan hukuman yang berbeda.
Atas vonis tersebut, terdakwa Pujianto menyatakan menerima. Sementara itu Jaksa menyatakan pikir-pikir.
Pelapor kasus tersebut, Hening Yulia yang mewakili Yayasan CLOW sekaligus Sintesia Animalia Indonesia mengapresiasi vonis tersebut.
“Hukuman kerja sosial memberikan penyuluhan hukum tentang kekerasan terhadap hewan merupakan cara terbaik untuk menyebarluaskan soal hak-hak hukum yang dimiliki setiap hewan,” tuturnya.
Hening mengatakan aparat penegak hukum Blora pantas mendapat pujian karena sangat responsif atas kasus ini.
Dia memaparkan, proses pelaporan dan penyidikan di Polres Blora, berjalan sangat cepat. Demikian juga di tingkat Kejaksaan hinggga ke Pengadilan Negeri.
Sebagai pembanding, Hening menyebut di tempat lain butuh waktu beberapa bulan sekadar untuk membuat laporan polisi.
“Semoga apa yang sudah berlangsung di Blora ini bisa menjadi yurisprudensi bagi aparat penegak hukum di kota lain,” tandasnya.
PN Blora vonis pensiunan penendang kucing 2 bulan penjara, dikonversi jadi kerja sosial memberi penyuluhan kekerasan hewan.