RIWARA.id – Pujianto (69), terdakwa kasus penganiayaan kucing bernama Mintel, mengaku telah berbuat zalim dan memohon hukuman ringan dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Blora, Rabu (6/5/2026).
Meski mengakui kesalahannya, pria lansia tersebut sempat berkilah bahwa tindakan menendang kucing itu merupakan opsi agar dirinya tidak tersandung saat sedang menjalani program olahraga lari.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada 25 Januari 2026 di Lapangan Kridosono saat terdakwa sedang berolahraga. Pujianto dengan sengaja menendang Mintel, kucing yang tengah diajak jalan-jalan oleh pemiliknya, Firda Latifah, menggunakan tali kekang.
Akibat tendangan keras tersebut, Mintel terpental hingga tercekik tali kekangnya sendiri dan dinyatakan mati dua hari kemudian.
Aksi kejam ini terekam oleh kamera ponsel milik adik pemilik kucing dan mendadak viral di media sosial. Berbekal bukti rekaman tersebut, Yayasan CLOW dan Sintesia Animalia Australia melaporkan kasus ini ke Polres Blora.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum, Jemmy Manurung dan Muhammad Yanuar Ilham, mencecar alasan terdakwa yang dianggap tidak masuk akal dalam menyikapi keberadaan hewan di lintasan lari.
Saat Hakim Ketua Dedy Adi Saputro mempertanyakan hukuman yang pantas, terdakwa tidak mampu menjawab secara pasti dan hanya berharap keringanan hukuman. Pujianto sempat mengusulkan hukuman berupa pelayanan sosial kepada majelis hakim.
Namun, majelis hakim menegaskan bahwa jeratan Pasal 337 KUHP atas kasus ini memberikan ancaman hukuman berupa kurungan selama 1 tahun dan denda sebesar Rp10 juta.
Kasus ini menjadi sorotan luas sebagai pengingat akan perlindungan terhadap kesejahteraan hewan di ruang publik.
Sidang akan dilanjutkan untuk mendengarkan agenda tuntutan dan putusan akhir bagi terdakwa yang kini terancam kehilangan kebebasannya akibat tindakan yang dianggap sepele namun berakibat fatal tersebut.
Terdakwa penganiayaan kucing di Blora akui berbuat zalim dalam sidang di PN Blora. Terancam 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta.