RIWARA.id – Sidang lanjutan kasus kekerasan terhadap hewan yang menewaskan seekor kucing bernama “Mintel” kembali digelar di Pengadilan Negeri Blora, Senin (13/4/2026).
Persidangan yang menyeret mantan ASN Pemkab Blora sebagai terdakwa ini berlangsung maraton selama tujuh jam, sejak pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jemmy R. Manurung, menghadirkan tiga saksi kunci dalam agenda pembuktian kali ini, yakni Hening Yulia sebagai pelapor, Farida dan Firda, pemilik kucing yang berada di lokasi kejadian.
Ketiganya memberikan keterangan konsisten dan senada, yang menyebutkan faktor kesengajaan terdakwa PJ (69) menendang kucing saat jogging di lapangan Kridosono hingga terpental dan akhirnya mati.
Meski fakta-fakta telah dipaparkan di persidangan, terdakwa banyak membantah keterangan saksi-saksi. Misalnya, PJ membantah menantang pemilik kucing untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.
Atas keterangan itu, Farida dan Firda menegaskan, PJ menolak meminta maaf dan menantang untuk membawa kasus itu ke ranah hukum sambil mengacungkan kedua tangannya.
Terungkap juga, PJ mengaku terganggu lintasan larinya terganggu oleh kucing yang berjalan-jalan dengan tali kekang. Faktanya, itu karena dia berlari di jalur paving yang memang untuk pejalan kaki, bukan di jogging track yang tersedia.
Hakim pun sempat mendatangkan seekor kucing dengan tali kekang sebagai pembanding, untuk mengetahui apakah aktivitas berjalan-jalan dengan tali kekang itu bisa mengganggu orang lain.
Hingga terungkap, tali kekang yang digunakan Farida dan Firda hanya sepanjang 60 cm, sehingga dipastikan tidak menimbulkan gangguan yang berarti.
Melalui pengacaranya, terdakwa juga menanyai saksi, tentang Perda Kabupaten Blora yang mengatur penggunaan lapangan Kridosono.
Tentang itu, saksi Hening Yulia menyebut tidak tahu ada Perda tersebut, namun dirinya menegaskan siap mencabut laporan jika ternyata ada Perda yang melarang membawa hewan piaraan berjalan-jalan di Kridosono.
Hening pun menyodorkan fakta hasil pengamatannya, tidak ada satu pun rambu yang melarang orang membawa hewan piaraan memasuki lapangan Kridosono.
“Soal terdakwa menyangkal, itu hak dia. Namun fakta tidak bisa dihapus. Kami telah menyerahkan bukti, termasuk rekaman video yang secara jelas memperlihatkan tindakan penendangan tersebut,” tegas Hening Yulia, saksi pelapor yang mendapat mandat dari Sintesia Animalia Indonesia dan Cat Lovers in The World (CLOW).
Ketua Sintesia Animalia Indonesia, Jovand Calvary yang juga hadir dalam sidang, menekankan bahwa kasus ini menjadi tonggak penting karena merupakan penuntutan pertama yang menggunakan KUHP baru dengan ancaman pidana lebih berat.
Menurutnya, kekerasan terhadap hewan bukan lagi pelanggaran sepele, melainkan kejahatan serius yang harus ditindak tegas agar tidak menjadi preseden buruk bagi perlindungan hewan di Indonesia.
Sidang rencananya akan dilanjutkan pada 20 April 2026 mendatang. Agendanya menghadirkan tiga saksi tambahan, termasuk saksi ahli dari dokter hewan untuk memperjelas dampak kekerasan yang dialami korban serta memperkuat konstruksi hukum perkara ini. (*)
Ari Kristyono




