Tolak Restorative Justice, Pelapor Kasus Kucing 'Mintel' Blora Minta Perlindungan Saksi

  • Ari Kristyono
  • Minggu, 12 April 2026 | 14:39 WIB
  • Default Publisher Publish by: Ari Kristyono
Farida (tengah baju putih), pemilik kucing Mintel bersama para pecinta hewan yang membawa kasus ke ranah hukum.
Farida (tengah baju putih), pemilik kucing Mintel bersama para pecinta hewan yang membawa kasus ke ranah hukum. (Foto: Hening Yulia)

 

RIWARA.id – Sidang kasus dugaan penganiayaan kucing bernama Mintel oleh seorang pensiunan ASN di Blora berakhir buntu setelah pihak pelapor secara tegas menolak upaya Restorative Justice (RJ). 

Penolakan ini diikuti dengan pengajuan perlindungan saksi bagi pemilik kucing menyusul adanya dugaan intimidasi dari pihak terdakwa yang dianggap tidak etis dalam mengupayakan jalan damai.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Blora, Senin (6/4/2026) lalu Majelis Hakim sempat merekomendasikan penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif sesuai UU Nomor 20 Tahun 2025.

Namun, pemilik Mintel yang didampingi Sintesia Animalia Indonesia dan Perwakilan Yayasan CLOW memilih untuk melanjutkan proses hukum. Mereka beranggapan bahwa kekejaman terhadap hewan bukan sekadar perkara sepele, melainkan cerminan kegagalan empati yang harus mendapatkan sanksi hukum setimpal.

Ketua Sintesia Animalia Indonesia, Jovand Imanuel Calvary, menegaskan bahwa kasus ini merupakan momentum penting karena menjadi perkara pertama di Indonesia yang menggunakan Pasal 337 (1) UU Nomor 1 Ta hun 2023 tentang KUHP baru.

"Negara wajib hadir memberikan perlindungan terhadap hewan sebagai makhluk hidup yang memiliki rasa sakit. Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memberikan efek jera agar perilaku agresif serupa tidak berkembang luas di masyarakat," ujar Jovand.

Di sisi lain, pelapor kasus ini, Hening Yulia, telah melayangkan permohonan perlindungan saksi kepada Polres Blora untuk melindungi Farida, pemilik kucing.

Langkah ini diambil setelah pihak terdakwa diduga melakukan upaya "damai" yang bersifat intimidatif, seperti mendatangi kantor tempat pemilik kucing bekerja dan mendesak penandatanganan surat permohonan maaf. 

Bahkan, salah satu upaya mediasi di kantor kelurahan dinilai janggal karena melibatkan banyak unsur aparat yang justru membuat pihak korban merasa tertekan.

Hening menekankan bahwa saksi korban memiliki hak hukum untuk menolak bertemu dengan terdakwa jika merasa tidak aman. Saat ini, koordinasi dengan pihak Kasat Reskrim Polres Blora telah dilakukan untuk memastikan keamanan korban selama proses persidangan berlangsung. 

Majelis hakim telah menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin (13/4/2026) esok untuk mendengarkan keterangan saksi dan pembuktian lebih lanjut. (*)

 

Upaya damai kasus tendang kucing Blora gagal. Pelapor ajukan perlindungan saksi karena merasa terintimidasi oleh pihak pensiunan pejabat.

Foto Editor
Author : Ari Kristyono

Wartawan sejak era mesin ketik dan sedang terus belajar untuk menjadi jurnalis era digital.

Topic News