Viral Tendang Kucing Mintel, Pujianto Jalani Vonis Kerja Sosial Masuk Sekolah di Blora

Selasa, 14 Juli 2026 | 19:06 WIB
Pujianto berdiri di tengah di sela-sela acara sosialisasi hukum tentang kekerasan pada binatang di Blora
Pujianto berdiri di tengah di sela-sela acara sosialisasi hukum tentang kekerasan pada binatang di Blora (Foto: dok Hening Yulia)

RIWARA.id – Pujianto (^9), pria yang sempat viral akibat aksi kejamnya menendang seekor kucing bernama Mintel di Blora, resmi mengawali masa hukuman pidana alternatif berupa kerja sosial hari ini. Alih-alih mendekam di balik jeruji besi, ia diwajibkan memberikan penyuluhan hukum mengenai bahaya kekerasan terhadap hewan di depan ratusan siswa sekolah.

Langkah ini diambil sebagai pelaksanaan vonis dari majelis hakim yang menjatuhkan hukuman kerja sosial selama 20 jam kepada terpidana. Hukuman tersebut wajib dijalankan secara bertahap yang dibagi ke dalam 10 sesi penyuluhan di 10 titik sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA) di wilayah Blora serta Cepu.

Untuk hari pertama pelaksanaan putusan, Selasa (14/7/2026) Pujianto mendatangi dua lokasi sekaligus secara bergantian. Dua sekolah yang menjadi sasaran edukasi perdana tersebut adalah SMP Negeri 2 Blora dan disusul kemudian di SMP Negeri 1 Blora pada hari yang sama.

Hukuman kerja sosial yang dijalani oleh terpidana merupakan pengganti resmi dari hukuman pidana penjara selama dua bulan. Putusan progresif ini diketuk dalam persidangan sebelumnya yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora, Dedy Adi Saputra.

Perkara hukum ini bermula ketika sebuah rekaman video yang memperlihatkan Pujianto dengan sengaja menendang kucing bernama Mintel beredar luas di jagat maya. Aksi brutal tersebut memicu gelombang kecaman keras dari masyarakat luas, khususnya komunitas para pencinta satwa.

Geram dengan tindakan tersebut, komunitas pencinta kucing Cat Lovers in The World (CLOW) bersama Sintesia Animalia Indonesia mengambil langkah tegas. Mereka resmi menyeret kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkan Pujianto ke Markas Kepolisian Resor (Polres) Blora hingga akhirnya bergulir ke meja hijau.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Blora, Hendi Budi Fidrianto, menegaskan bahwa korps adhyaksa berkomitmen mengawal penuh pelaksanaan putusan tersebut. Pihak kejaksaan turun langsung ke lapangan guna melakukan pendampingan ketat terhadap terpidana selama proses penyuluhan berlangsung.

Hendi menjelaskan bahwa momentum pelaksanaan vonis kerja sosial ini diintegrasikan dengan program kerja internal kejaksaan yang sudah berjalan. Pihaknya memanfaatkan agenda rutin bidang intelijen untuk memaksimalkan dampak edukasi hukum kepada generasi muda.

"Kegiatan hari ini merupakan bagian dari agenda rutin kami di korps Intelijen, yaitu program Jaksa Masuk Sekolah. Kebetulan lokasinya bertempat di SMP Negeri 2 Blora. Momentum ini sekaligus kami optimalkan untuk mendampingi pelaksanaan putusan terhadap Pak Pujianto yang berkaitan dengan perkara kekerasan terhadap hewan," ujar Hendi.

Materi yang disajikan dalam forum tersebut sengaja dirancang tidak hanya menyentuh aspek hukum umum secara kaku. Petugas kejaksaan bersama terpidana berupaya menyisipkan pesan moral untuk menanamkan kepedulian mendalam sejak dini terhadap kelestarian dan hak hidup satwa di sekitar manusia.

Di hadapan para siswa, terpidana Pujianto secara terbuka menyampaikan penyesalan sekaligus menekankan pentingnya menyayangi hewan dan menghindari segala bentuk kekerasan fisik. Pelajaran berharga yang ditekankan adalah bahwa tindakan penganiayaan terhadap jenis hewan apa pun tidak dapat dibenarkan di mata hukum.

Setalah merampungkan sesi edukasi di SMP Negeri 2 Blora, rombongan kejaksaan bersama terpidana langsung bergeser menuju target lokasi kedua. Pelaksanaan kegiatan serupa berlanjut di SMP Negeri 1 Blora untuk menyampaikan materi dan pesan edukasi yang sama.

Dihubungi secara terpisah, relawan dari Sintesia Animalia Indonesia yang juga bertindak sebagai perwakilan CLOW, Hening Yulia, melayangkan apresiasi tinggi atas komitmen aparat penegak hukum di Blora. Pihaknya menilai kejaksaan sangat serius dalam mengeksekusi putusan yang berpihak pada kesejahteraan satwa ini.

"Hari ini setelah selesai dari SMP 2, kami langsung berlanjut ke SMP 1. Untuk sekolah-sekolah tingkat SMP lainnya sudah masuk dalam daftar penjadwalan. Tadi kami juga sempat berkoordinasi dengan Kasi Intel Kejaksaan, dan disepakati bahwa untuk lima titik SMA baru akan terlaksana mulai bulan depan," jelas Hening.

Hening juga memberikan pujian terhadap sikap kesatria terpidana yang kooperatif dan tanpa ragu mengakui kesalahan masa lalunya di depan publik. Langkah Pujianto dinilai dapat menjadi contoh nyata bagi penegakan hukum kesejahteraan satwa di Indonesia.

"Saya sangat mengapresiasi keseriusan terpidana dalam menjalani hukuman ini. Dia sama sekali tidak terlihat malu untuk menerangkan secara jujur di depan semua siswa bahwa dia adalah pelaku penendang kucing. Dia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, serta cukup rinci memberikan edukasi hukum. Ini merupakan poin positif luar biasa bagi Blora. Kemauan baik dari semua pihak untuk membantu terpidana menjalankan vonis ini sangat penting bagi edukasi bersama," pungkas Hening.

 

Terpidana kasus tendang kucing Mintel di Blora mulai jalani vonis kerja sosial dengan beri penyuluhan bahaya kekerasan hewan di sekolah.

Foto Editor
Ari Kristyono -

Wartawan sejak era mesin ketik dan sedang terus belajar untuk menjadi jurnalis era digital.

 Stories