Petisi Komunitas Cat Lover Gagalkan Banding Kasus Kucing Mintel di Blora

Senin, 22 Juni 2026 | 21:06 WIB
Farida (tengah baju putih), pemilik kucing Mintel bersama para pecinta hewan yang membawa kasus ke ranah hukum.
Farida (tengah baju putih), pemilik kucing Mintel bersama para pecinta hewan yang membawa kasus ke ranah hukum. (Foto: Hening Yulia)

 

RIWARA.id – Upaya hukum banding yang sempat diajukan oleh Kejaksaan Negeri Blora dalam perkara penganiayaan satwa berupa penendangan kucing Mintel resmi dibatalkan. Kepastian ini diperoleh setelah berkas pencabutan permohonan banding dari pihak kejaksaan diserahkan secara resmi kepada pihak Pengadilan Negeri Blora hari ini, yang sekaligus menandai bahwa putusan hukum atas kasus tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Gagalnya proses banding ini tidak lepas dari desakan masif dan pergerakan taktis para pencinta kucing yang tergabung dalam jaringan komunal di tingkat lokal maupun nasional. Kekhawatiran akan ringannya vonis atau potensi lolosnya pelaku dari jerat hukum memicu gelombang penolakan keras melalui petisi daring yang tersebar luas. Tekanan dari publik terbukti efektif memaksa otoritas penegak hukum untuk mengevaluasi kembali langkah yang mereka ambil.

"Proses banding ini semula diajukan tanpa berkomunikasi dengan kami, tampaknya Jaksa ingin mengubah vonis dari kerja sosial menjadi denda saja. Kami merasa vonis kemarin sudah sangat adil dan membawa dampak positif untuk pendidikan hukum khususnya perlindungan terhadap hewan," ungkapnya, Selasa (22/6/2026).

Vonis hakim Pengadilan Negeri Blora terhadap terdakwa Pujianto, tanggal 3 Juni 2026 lalu menjatuhkan hukuman 2 bulan penjara yang dikonversi menjadi kerja sosial berupa penyuluhan hukum di 10 sekolah yang ditunjuk pengadilan. Penyuluhan hukum tersebut khususnya menyangkut pasal-pasal tentang penganiayaan hewan.

"Pihak terdakwa sudah menerima, korban dan kami sebagai pelapor juga sepakat vonis ini adalah yang terbaik dan adil. Kejaksaan punya kewenangan penuh tanpa kewajiban minta persetujuan dari kami, tapi alasan banding ini yang kami pertanyakan karena mencederai rasa keadilan. Karena dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum sejatinya bertindak sebagai representasi dari kepentingan korban dan pelapor dalam mencari keadilan," ujar Hening.

Merespons situasi tersebut, Hening Yulia yang berdomisili di Sukoharjo, berupaya melayangkan konfirmasi tertulis ke Kejaksaan Negeri Blora. Namun, upaya ini tidak mendapatkan jawaban atau respons sama sekali. 

Hening pun kembali bertolak ke Blora dan berkunjung ke Kejari, sayangnya dia bahkan tidak bisa bertemu satu pun pejabat, karena mereka sedang beragenda dinas di luar kota.

"Akhirnya, bersama Betty selaku Ketua Blora Cat Community, kami kembali mendatangi kantor kejaksaan. Dalam kunjungan kami juga menyodorkan dokumen berupa surat keberatan tertulis serta permohonan resmi agar pihak kejaksaan segera mencabut berkas banding yang telah didaftarkan di pengadilan. Kami diterima Kasi Pidum  yang berjanji segera memberikan kabar lanjutan, namun juga menginformasikan bahwa keputusan akhir mutlak menunggu instruksi dan disposisi dari pimpinan tertinggi kejaksaan," ujar Hening.

Selasa hari ini menjadi titik krusial sekaligus penentu akhir dari upaya panjang mencari keadilan untuk kucing Mintel di Blora. Sejak pagi hari, Hening terus melakukan koordinasi maraton dan komunikasi intensif secara simultan, baik dengan pihak kejaksaan selaku pemohon banding maupun pihak Pengadilan Negeri Blora selaku lembaga peradilan yang memproses berkas.

Hingga menjelang siang, pihak Kejaksaan Negeri Blora menyatakan bahwa mereka masih dalam posisi menunggu instruksi final dari pimpinan pusat mengenai nasib pencabutan banding. Di sisi lain, panitera Pengadilan Negeri Blora memberikan tenggat waktu yang ketat, di mana apabila hingga siang hari tidak ada dokumen pencabutan resmi dari kejaksaan, maka seluruh berkas perkara akan langsung dikirim ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang.

Sebagai langkah pamungkas untuk mendesak otoritas, Hening menyampaikan pesan tegas kepada Kasipidum bahwa petisi penolakan banding telah disiapkan dan siap disebarluaskan secara masif ke seluruh jaringan komunitas cat lover se-Indonesia. Tekanan moral dan potensi sorotan tajam publik berskala nasional ini menjadi daya dorong kuat yang memaksa birokrasi bergerak lebih cepat.

"Akhirnya pukul 14.00 WIB, Kejaksaan menghubungi saya via telepon untuk mengabarkan bahwa dokumen pencabutan permohonan banding telah resmi ditandatangani dan dikirim ke pengadilan. Kabar tersebut kemudian dikonfirmasi kebenarannya oleh pihak panitera pengadilan, yang dengan demikian vonis hukum terdahulu dinyatakan sah, mengikat, dan siap dieksekusi," tandas Hening.

Untuk teknis pelaksanaan eksekusi putusan peradilan, otoritas berwenang masih menunggu jadwal masuknya siswa-siswi sekolah mengingat saat ini bertepatan dengan masa libur panjang semester. (*)

Petisi komunitas cat lover sukses gagalkan banding kejaksaan. Vonis kasus penendangan kucing Mintel di Blora kini resmi inkrach.

Foto Editor
Ari Kristyono -

Wartawan sejak era mesin ketik dan sedang terus belajar untuk menjadi jurnalis era digital.

 Stories