Bantuan Insentif Tahap II untuk Guru Non ASN Kemenag Cair, Segini Besarannya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 22:03 WIB
Ilustrasi - Kemenag Lakukan Pencairan Bantuan Insentif Tahap II untuk Guru Non ASN
Ilustrasi - Kemenag Lakukan Pencairan Bantuan Insentif Tahap II untuk Guru Non ASN (Foto: Dibuat dengan AI Chat GPT)

RIWARA.id - Ada kabar gembira bagi para guru di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) Ditjen Pendidikan Islam telah menyalurkan bantuan insentif bagi Guru PAI untuk Tahap II.

Bantuan insentif ini disalurkan sejak awal bulan Juni 2026 kepada Guru PAI yang belum berstatus Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) dan belum memiliki sertifikat pendidik (Non Sertifikasi).

Menteri Agama, Nasaruddin Umar, mengatakan peningkatan kesejahteraan guru menjadi salah satu prioritas Kemenag, dalam memperkuat kualitas pendidikan keagamaan di Indonesia.

"Guru merupakan ujung tombak pendidikan dalam pembentukan karakter bangsa. Untuk itu, negara harus hadir untuk memberikan perhatian, termasuk kepada Guru PAI non-ASN yang telah mengabdi dengan penuh dedikasi," ujar Menteri Agama, yang dikutip Riwara.id dari laman kemenag.go.id, Sabtu 20 Juni 2026.

Ia berharap bantuan insentif ini dapat menjadi penyemangat untuk terus meningkatkan kualitas pembelajaran dan penguatan nilai-nilai keagamaan di sekolah.

 

Tunjangan Profesi

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno, menyatakan jika bantuan insentif itu merupakan bagian dari komitmen Kemenag untuk memberikan afirmasi kepada Guru PAI yang belum memperoleh tunjangan profesi.

Menurutnya, guru PAI memiliki peran strategis dalam membangun karakter dan akhlak para peserta didik.

"Melalui bantuan insentif ini, kami ingin para Guru PAI non-ASN yang belum menerima TPG dan belum mengikuti PPG tetap mendapatkan perhatian serta dukungan dari pemerintah," ungkapnya.

Direktur Pendidikan Agama Islam, M. Munir, menjelaskan jika pencairan bantuan insentif guru PAI 2026 disalurkan dalam dua tahap.

Tahap I, insentif disalurkan untuk periode Januari - Maret 2026 kepada 5.768 guru PAI yang memenuhi persyaratan pada Maret 2026.

Lalu, untuk tahap II, bantuan insentif disalurkan kepada 3.102 guru PAI yang telah memenuhi persyaratan.

Bantuan diberikan sebesar Rp250.000 per bulan, dengan anggaran yang sudah disalurkan mencapai Rp6,652 miliar.

"Total bantuan yang disalurkan pada tahap pertama sebesar Rp4,326 miliar. Sementara untuk bantuan tahap kedua sebesar Rp2,326 miliar," tutur Munir.

Ia menyebut jumlah guru PAI penerima bantuan tahap II lebih sedikit dibanding tahap I karena sejumlah faktor.

Faktor tersebut adalah Pertama, sudah lolos sertifikasi guru sehingga tidak berhak dapat tunjangan insentif. Kedua, sudah pensiun dan Ketiga, diterima sebagai ASN/PPPK.

Munir menambahkan bantuan insentif tidak hanya sebagai dukungan kesejahteraan para guru, tetapi juga sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka yang tetap menjalankan tugasnya secara profesional.

“Kami berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pelaksanaan tugas profesional, meningkatkan kompetensi, serta memperkuat semangat para Guru PAI dalam memberikan layanan pendidikan bagi peserta didik,” ujarnya.

Munir juga berharap bantuan ini bisa menjadi penyemangat para Guru PAI untuk meningkatkan kinerja, dedikasi, dan kualitas pembelajaran Pendidikan Agama Islam di seluruh Indonesia.

Kemenag salurkan bantuan insentif tahap II untuk Guru Non ASN dan Non Sertifikasi. Upaya itu sebagai penghargaan bagi para guru.

Foto Editor
Ayu Abriyani -

Jurnalis dari Kota Solo yang fokus pada isu pendidikan, sosial dan kemasyarakatan.

 Stories