RIWARA.id – Wali Kota Surakarta Respati Ardi secara resmi menandai dimulainya pembangunan rumah ibadah Kristen di kawasan penataan eks Hak Pakai (HP) 00001, Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, melalui prosesi peletakan batu pertama pada Jumat (19/6/2026).
Langkah strategis ini diambil pemerintah daerah setelah rencana pendirian bangunan tersebut sempat menuai gelombang penolakan dari segelintir kelompok masyarakat setempat beberapa waktu lalu.
Agenda formal yang berlokasi di Jalan Sungai Serang, tepat di sisi barat Markas Brimob tersebut berjalan tertib dengan pengawalan dari aparat keamanan. Kehadiran seluruh elemen kunci daerah menegaskan dukungan penuh otoritas wilayah terhadap tegaknya kebebasan beragama yang sah di bawah payung hukum konstitusi negara.
Dalam kesempatan tersebut, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran pejabat eksekutif Pemerintah Kota Solo, pimpinan DPRD, perwakilan Kementerian Agama, hingga fungsionaris Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) turut hadir. Kehadiran para tokoh lintas agama dan elemen masyarakat lokal menjadi bukti nyata bahwa dialog sosial telah mencapai titik temu yang damai.
Wali Kota Solo Respati Ardi menegaskan bahwa seremoni peletakan batu pertama ini bukan sekadar tanda dimulainya proyek fisik bangunan. Momentum ini dipandang sebagai tonggak sejarah baru dalam mempererat rajutan kerukunan, toleransi, serta semangat kebersamaan antarumat beragama di seluruh penjuru Kota Surakarta.
“Alhamdulillah, agenda tadi berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan. Rumah ibadah ini merupakan fasilitas umum yang hak penggunaannya melekat pada para pemeluk agamanya sekaligus masyarakat sekitar untuk berkegiatan positif. Mari kita kawal bersama-sama seluruh proses ini,” ujar Respati di hadapan awak media usai meletakkan batu pertama fondasi gedung.
Orang nomor satu di Solo tersebut menjamin bahwa kepastian hukum akan selalu tegak bagi setiap warga negara yang ingin menjalankan ibadah. Menurutnya, pendirian tempat ibadah tidak boleh dihalangi oleh pihak mana pun apabila seluruh dokumen administratif dan legalitas hukum dari otoritas berwenang sudah terpenuhi dengan lengkap.
“Jika semua persyaratan substantif sudah dilengkapi dan diperkuat dengan jalinan komunikasi yang baik, tidak ada alasan lagi pembangunan rumah ibadah tidak dilakukan atau dihambat. Saya rasa kebijakan ini menjadi titik krusial bagi kokohnya kerukunan dan kebersamaan antarumat beragama di Kota Surakarta,” ucapnya menambahkan.
Terkait dinamika penolakan sekelompok warga yang sempat mencuat ke publik, Respati menyatakan pihak eksekutif tidak bersikap represif. Pemerintah Kota Solo tetap memberikan ruang terbuka bagi masyarakat untuk menyuarakan aspirasi mereka sebagai bagian dari hak kebebasan berpendapat yang dilindungi undang-undang.
Kendati demikian, sang Wali Kota memberikan catatan tebal bahwa penyelesaian setiap perbedaan pandangan di ruang publik harus bermuara pada meja diskusi. Dirinya meminta seluruh elemen masyarakat untuk menyingkirkan ego sektoral demi menjaga stabilitas keamanan dan kenyamanan hidup berdampingan secara luas.
“Kami di Kota Surakarta menjamin penuh kebebasan berpendapat setiap warga. Silakan sampaikan aspirasi, tetapi jalur musyawarah mufakat serta upaya mengedepankan kepentingan umum yang luas jauh lebih penting daripada memaksakan kehendak kelompok tertentu,” kata Respati dengan nada berwibawa.
Ia membeberkan bahwa legalitas pendirian tempat ibadah ini tidak muncul secara instan, melainkan melalui proses birokrasi dan verifikasi lapangan yang sangat panjang. Proyek ini bahkan sudah mulai dirintis dan direncanakan sejak masa pemerintahan Wali Kota Solo terdahulu, Gibran Rakabuming Raka.
“Ini merupakan buah dari perjuangan panjang yang melelahkan. Saya berkewajiban melanjutkan kebijakan positif ini dari era Wali Kota sebelumnya, Mas Gibran. Ini menjadi salah satu persoalan sosial-keagamaan yang berhasil kita urai secara perlahan dengan memberikan pemahaman agar masyarakat lebih peduli terhadap hak sesama,” urainya.
Guna mencegah percikan konflik horizontal pasca-peletakan batu pertama, Respati mengimbau publik untuk menyaring setiap informasi yang beredar di media sosial. Ia melarang keras penyebaran sentimen negatif maupun narasi provokatif yang sengaja diembuskan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab demi memicu perpecahan.
“Hal yang paling esensial saat ini adalah saling menjaga perasaan satu sama lain. Nilai kerukunan harus diletakkan di atas segala-galanya. Budaya tabayun dan memvalidasi kebenaran informasi jauh lebih penting agar kita tidak terjebak dalam narasi perpecahan yang merugikan kota ini,” tuturnya.
Kepastian kelanjutan proyek fisik ini diperkuat setelah Pemerintah Kota Solo secara resmi menerbitkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Legalitas formal tersebut tercatat secara sah dalam administrasi negara dengan nomor register SK-PBG-337203-15062026-001.
Berdasarkan cetak biru perencanaan, fasilitas keagamaan ini berdiri di atas lahan aset milik Pemerintah Kota Solo dengan status Hak Pakai seluas 401 meter persegi. Gedung itu sendiri didesain memiliki luas total bangunan mencapai 129,81 meter persegi yang dirancang dalam satu lantai dengan ketinggian struktur atap mencapai 8,82 meter.
Berdasarkan isi dokumen PBG yang dikeluarkan dinas teknis, infrastruktur ini memiliki klasifikasi fungsi keagamaan dengan subfungsi gereja, yang di dalamnya mencakup ruang kapel. Struktur bangunan masuk dalam kategori bangunan sederhana permanen yang telah lolos uji teknis dengan tingkat risiko bahaya kebakaran yang rendah.
Mengakhiri keterangannya, Respati menaruh harapan besar agar setelah bangunan ini rampung, fungsinya tidak eksklusif hanya untuk ibadah ritual semata. Ia mendorong pengelola tempat ibadah ke depan untuk membuka diri dalam memberikan kontribusi sosial yang nyata bagi peningkatan kesejahteraan warga sekitar tanpa memandang sekat agama.
“Saya menaruh harapan agar seluruh rumah ibadah di Surakarta menjelma menjadi fasilitas umum yang ramah, memberikan manfaat nyata, serta membawa kebaikan bersama bagi lingkungan sekitarnya,” pungkas Respati sebelum melanjutkan peninjauan mendalam ke batas-batas tapak lahan bersama rombongan Forkopimda.
Wali Kota Solo Respati Ardi resmi memulai pembangunan gereja di Mojo setelah sempat ditolak warga. Simak komitmen kerukunan ini.