RIWARA.id – Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, memimpin langsung pemusnahan puluhan ribu liter minuman keras (miras) ilegal sekaligus mengumumkan pembongkaran jaringan peredaran senjata api lintas negara, Rabu (5/8/2026).
Langkah tegas ini disampaikan dalam konferensi pers hasil Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Semester I Tahun 2026 yang berlangsung di Mapolda Maluku Utara.
Pemusnahan barang bukti miras ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam memberantas peredaran alkohol ilegal. Praktik ini dinilai menjadi pemicu utama berbagai tindak pidana dan gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Maluku Utara.
Irjen Pol. Arif Budiman memaparkan, sepanjang Semester I Tahun 2026, Polda Malut bersama Polres jajaran berhasil menyita barang bukti yang sangat signifikan.
Totaliras miras ilegal yang disita mencapai 55.857,2 liter dalam bentuk curah, ditambah 28.177 botol, 35.764 kantong, dan 2.960 kaleng kemasan pabrikan.
Berbagai jenis miras tersebut terdiri dari Cap Tikus, Saguer, CIU, miras jenis akar, hingga aneka merek bir.
Selain melakukan penyitaan massal, personel Kepolisian di lapangan juga mengambil tindakan preventif-destruktif dengan memusnahkan miras tradisional langsung di lokasi produksi.
Petugas merobohkan tempat-tempat penyulingan dan menebang pohon enau yang selama ini dimanfaatkan oknum warga sebagai bahan baku pembuatan miras tradisional.
Langkah keras ini diambil untuk memutus mata rantai produksi dan distribusi miras ilegal di wilayah hukum Maluku Utara.
“Pemberantasan minuman keras ilegal bukan hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga upaya preventif. Kami ingin menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat Maluku Utara,” tegas Kapolda.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolda mengungkap keberhasilan Direktorat Reserse Kriminal Umum dalam membongkar kasus kepemilikan dan peredaran senjata api ilegal lintas negara.
Senjata-senjata api ilegal tersebut diduga kuat akan diselundupkan dan diperdagangkan ke wilayah Papua.
Dalam pengungkapan ini, Polisi berhasil menangkap tiga orang tersangka, masing-masing berinisial BS alias UB, ZS, dan SC.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita tiga pucuk senjata api: satu pucuk SS1 rakitan, satu pucuk SS2 semi rakitan, dan satu pucuk senjata api laras panjang jenis SMR. Selain itu, diamankan pula satu buah magasin serta 206 butir amunisi berbagai kaliber.
BS alias UB dan ZS ditangkap pada 17 Juli 2026 di wilayah Halmahera Utara. Sementara SC, yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), diringkus pada 3 Agustus 2026 di kediamannya di Desa Igobula, Kecamatan Galela.
“Peredaran senjata api ilegal adalah ancaman serius keamanan negara. Senjata ini diduga berasal dari luar negeri dan akan diselundupkan ke Papua. Ini bukti keseriusan Polri menjaga perbatasan,” pungkas Kapolda. (*)
Polda Maluku Utara musnahkan 55 ribu liter miras ilegal dan ringkus sindikat senpi lintas negara yang hendak selundupkan senjata ke Papua.