Pemda DIY Tetapkan Perda Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani, Termasuk Larangan Perdagangan Hewan Penular Rabies

Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:58 WIB
Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, Menghadiri Penetapan Perda DIY Tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani di DPRD
Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, Menghadiri Penetapan Perda DIY Tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani di DPRD (Foto: Instagram.com/@humasjogja)

RIWARA.id - Pemda DIY telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) DIY Tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani.

Perda itu merupakan hasil persetujuan bersama antara Gubernur DIY dan DPRD DIY dalam Rapat Paripurna DPRD DIY pada Selasa 4 Agustus 2026 di Gedung DPRD DIY.

Dalam rapat tersebut, salah satu hal yang dibahas adalah pelarangan perdagangan Hewan Penular Rabies (HPR) untuk tujuan pangan.

Hewan yang termasuk kategori HPR adalah anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan lainnya. Aturan ini sebagai upaya preventif dalam melindungi kesehatan masyarakat, menjamin keamanan pangan, serta memperkuat perlindungan masyarakat dari potensi penularan penyakit zoonosis.

Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani, Sri Muslimatun, mengatakan jika sebelumnya ada laporan dari Komunitas Dog Meat Free Indonesia (DMFI) terkait aktivitas pembunuhan anjing di DIY untuk dikonsumsi dagingnya. Sesuai laporan, setidaknya ada 126 ekor anjing yang dibunuh setiap harinya.

"Untuk itu, kita harus bertindak. Perlu ada aturan atau dasar hukumnya, sebab hewan anjing itu dapat menularkan penyakit rabies ke manusia. Selain itu, hewan anjing juga bukan hewan untuk dimakan," ungkapnya yang dikutip Riwara.id dari laman jogjaprov.go.id, Kamis 6 Agustus 2026.

Sri Muslimatun juga menyampaikan jika dalam Perda ini telah diamanatkan agar Pemda DIY membentuk satgas melalui Peraturan Gubernur.

Peraturan Gubernur itu akan menjadi peraturan pelaksanaan Perda Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani, khususnya yang mengatur sanksi administratif dan hal-hal lainnya.

Rencana aksi daerah untuk tindak lanjut Peraturan Gubernur tersebut ditetapkan paling lama 6 bulan sejak Perda ini ditetapkan.

"Kami berharap Pemda DIY memiliki komitmen yang sama guna mendukung terciptanya DIY yang lebih sehat, aman, dan berkelanjutan, baik untuk masa kini maupun generasi yang akan datang," imbuhnya.

Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X saat membacakan pendapat akhir Gubernur DIY mengatakan, sejak awal Perda ini memiliki nilai strategis karena mampu menjadi landasan hukum penyelenggaraan sistem keamanan pangan.

Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pengawasan pangan berbasis hewani mulai dari hulu hingga hilir.

“Perda ini penting untuk pemenuhan hak masyarakat atas pangan yang aman, sehat, utuh, halal, dan bermutu. Aturam baru ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepastian hukum bagi para pemilik usaha,” ungkap Sri Paduka.

Sri Paduka mengungkapkan pada era meningkatnya mobilitas barang, perkembangan teknologi pangan, serta kompleksitas rantai pasok pangan, tantangan penyelenggaraan keamanan pangan dan mutu pangan berbasis hewani semakin besar. Perhatian lain yang juga tidak kalah penting adalah upaya pencegahan dan pengendalian zoonosis.

Sri Paduka menambahkan Pemda DIY yakin dengan adanya dukungan seluruh pemangku kepentingan, penyelenggaraan keamanan pangan dan mutu pangan berbasis hewani di DIY menjadi lebih kuat.

Yang pada akhirnya mampu menjaga kesehatan masyarakat, meningkatkan daya saing produk daerah, memperkuat ketahanan pangan, mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan.

Pemda DIY menetapkan Perda DIY Tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani. Salah satu isinya mengatur pelarangan perdagangan HPR untuk pangan.

Foto Editor
Ayu Abriyani -

Jurnalis dari Kota Solo yang fokus pada isu pendidikan, sosial dan kemasyarakatan.

 Stories