Kementerian PANRB Setujui Usulan 1.617 Formasi untuk Pengisian Jabatan Pengawas Produk Halal di Kemenag, Apa Saja Tugas Mereka?

Jumat, 07 Agustus 2026 | 17:44 WIB
Kemenag Ajukan 1.617 Formasi untuk Mengisi Jabatan Pengawas Jaminan Produk Halal
Kemenag Ajukan 1.617 Formasi untuk Mengisi Jabatan Pengawas Jaminan Produk Halal (Foto: Instagram.com/@bimasislam)

RIWARA.id – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) mengusulkan kebutuhan 1.617 formasi Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal, ke Kementerian PANRB.

Usulan itu pun telah disetujui dan menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengawasan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, menjelang pemberlakukan wajib sertifikasi halal pada bulan Oktober 2026.

Kehadiran jabatan fungsional ini bertujuan mendukung kegiatan pembinaan, pemantauan, dan pengawasan kepatuhan para pelaku usaha, terhadap ketentuan Jaminan Produk Halal di seluruh Indonesia.

Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag, M. Fuad Nasar, mengatakan Pengawas Jaminan Produk Halal merupakan jabatan fungsional yang bertugas untuk memastikan wajib sertifikasi halal bisa berjalan sesuai ketentuan. Selain pengawasan, pejabat fungsional tersebut juga berperan memberikan edukasi dan pembinaan kepada pelaku usaha agar dapat memenuhi kewajiban sertifikasi halal.

"Pengawas Jaminan Produk Halal merupakan jabatan fungsional yang terbuka di sejumlah instansi. Pengisian formasinya dilakukan dengan skema inpassing (penyetaraan). Nantinya, mereka akan bertugas memastikan implementasi kebijakan wajib sertifikasi halal berjalan sesuai ketentuan, serta memberikan edukasi dan pembinaan kepada pelaku usaha," ujar Fuad yang dikutip Riwara.id dari laman bimasislam.kemenag.go.id, Jumat 7 Agustus 2026.

Fuad mengungkapkan jika pengawasan merupakan salah satu pilar utama dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Setelah proses sertifikasi berjalan, negara perlu memastikan pelaku usaha tetap mematuhi ketentuan yang berlaku sehingga kepercayaan masyarakat terhadap produk halal bisa terus terjaga.

Menurutnya, keberadaan Pengawas Jaminan Produk Halal dapat memperluas jangkauan pengawasan hingga ke daerah. Hal ini penting karena jumlah pelaku usaha terus bertambah dan cakupan produk yang wajib bersertifikat halal semakin luas.

Selain itu, lanjut Fuad, keberhasilan implementasi Wajib Halal Oktober 2026 juga ditentukan kualitas sumber daya manusia. Untuk itu, pejabat fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal harus memiliki kompetensi dasar, integritas, serta loyalitas dalam menjalankan tugas.

"Pengawasan yang efektif akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan menghadirkan rasa aman bagi masyarakat, dalam menggunakan produk yang telah dinyatakan halal. Sebab, tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal adalah melindungi konsumen dan meningkatkan kualitas produk Indonesia," jelasnya.

Untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawas, Kemenag akan memperkuat kapasitas para pejabat fungsional melalui pembinaan teknis, penyelarasan standar pengawasan bersama BPJPH, serta koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

Menteri Agama Nasaruddin Umar, sebelumnya menyatakan jika pemerintah mempercepat persiapan implementasi Wajib Halal Oktober 2026 sebagai bentuk perlindungan terhadap hak konsumen. Menurutnya, produk halal bukan sekadar label, melainkan jaminan mutu dan keamanan, sehingga memerlukan sistem pengawasan yang kuat dan berkelanjutan.

Kementerian PANRB menyetujui usulan Kemenag untuk pengisian 1.617 formasi Jabatan Pengawas Produk Halal tahun 2026.

Foto Editor
Ayu Abriyani -

Jurnalis dari Kota Solo yang fokus pada isu pendidikan, sosial dan kemasyarakatan.

 Stories