JAKARTA, RIWARA.id – Rumah di Jalan Diponegoro Nomor 10, Menteng, Jakarta Pusat, bukan sekadar bangunan bagi Gusti Raden Ayu Retno Satuti.
Selama puluhan tahun, rumah tersebut menjadi bagian penting dari perjalanan hidupnya bersama keluarga Mohammad Yamin.
Putri tertua Mangkunegoro VIII itu merupakan menantu Mohammad Yamin setelah menikah dengan anak semata wayangnya, Dang Rahadian Sinayangish Yamin.
Sejak 1966, Gusti RA Retno Satuti tinggal di rumah tersebut.
Kini, rumah yang menyimpan begitu banyak kenangan keluarga itu telah terlepas dari keluarga.
Bagi Gusti RA Retno Satuti, kehilangan rumah tersebut bukan sekadar persoalan berpindah tempat tinggal.
Ada sejarah keluarga yang ikut tertinggal di dalamnya.
Diboyong ke Rumah M Yamin pada 1966
Setelah menikah dengan Dang Rahadian Sinayangish Yamin, Gusti RA Retno Satuti diboyong ke rumah keluarga Yamin di Jalan Diponegoro 10.
Saat itu, rumah tersebut sudah menjadi bagian dari kehidupan keluarga M Yamin.
Di sana, ia hidup bersama suaminya sekaligus berinteraksi dengan mertuanya.
Kenangan tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjalanan hidupnya.
“Senang, ada mertua saya, ibu Yamin masih ada,” kata Gusti RA Retno Satuti dalam wawancara sebelumnya.
Pernyataan tersebut menggambarkan bagaimana rumah itu memiliki nilai emosional yang jauh melampaui fungsi sebuah tempat tinggal.
Di rumah itulah ia menjalani kehidupan keluarga selama bertahun-tahun.
Rumah yang Menjadi Saksi Sejarah Keluarga
Rumah di Jalan Diponegoro 10 juga memiliki nilai sejarah tersendiri.
Bangunan tersebut menggunakan gaya arsitektur modern yang dikenal sebagai nieuwe bouwen.
Gaya arsitektur tersebut berkembang di Belanda dan kemudian memengaruhi perkembangan arsitektur modern di Indonesia pada sekitar dekade 1920-an.
Rumah keluarga M Yamin menjadi salah satu bagian dari lanskap bangunan bersejarah di kawasan Menteng.
Bagi keluarga, nilai bangunan tersebut semakin penting karena berkaitan langsung dengan sosok Mohammad Yamin.
M Yamin dikenal sebagai tokoh nasional yang pernah menjabat Menteri Penerangan Republik Indonesia.
Rumah tersebut menjadi salah satu tempat yang merekam kehidupan keluarga setelah M Yamin menjalani berbagai aktivitas pengabdian kepada negara.
Pernah Mendapat Penghargaan Cagar Budaya
Keluarga M Yamin menyebut rumah di Jalan Diponegoro tersebut memperoleh penghargaan terkait cagar budaya pada 2014.
Saat itu, Joko Widodo masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Menurut keluarga, penghargaan tersebut menjadi bentuk penghormatan terhadap keberadaan bangunan dan sejarah yang melekat di dalamnya.
Keluarga juga menyebut pernah menerima uang penghargaan sebesar Rp25 juta dari Wakil Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Bagi Gusti RA Retno Satuti dan keluarga besar M Yamin, pengakuan tersebut memperkuat keyakinan bahwa rumah tersebut memiliki nilai sejarah yang tidak bisa dilihat hanya dari harga tanah dan bangunan.
Namun, mengenai status hukum dan konsekuensi pengalihan kepemilikan rumah tersebut, hal itu tetap perlu merujuk pada dokumen penetapan resmi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari Rumah Keluarga Menjadi Agunan
Perjalanan rumah tersebut kemudian memasuki babak berbeda.
Rumah M Yamin pernah dijadikan bagian dari jaminan pembiayaan PT Rahajasa Media Internet (Radnet), perusahaan yang dipimpin Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Roy Rahajasa Yamin, cucu M Yamin.
KPH Roy sebelumnya menjelaskan, pembiayaan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan sejumlah proyek layanan internet pemerintah.
Menurut KPH Roy, terdapat lima proyek dengan nilai lebih dari Rp300 m iliar.
Untuk mendukung pembiayaan proyek tersebut, Radnet memperoleh fasilitas pembiayaan dari Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) sekitar Rp180 miliar.
Rumah keluarga M Yamin menjadi salah satu aset yang disebut ikut dijadikan jaminan.
KPH Roy menyebut nilai keseluruhan jaminan mencapai sekitar Rp500 miliar, terdiri atas tagihan proyek dan aset.
“Dapat pinjaman hanya Rp180 miliar, jaminannya Rp500 miliar,” ujar KPH Roy kepada riwara.id, Sabtu (8/8/2026).
Sengketa Proyek Berlanjut ke BANI
Persoalan pembiayaan tersebut kemudian beririsan dengan sengketa pelaksanaan Program Kewajiban Pelayanan Universal (KPU/USO).
PT Rahajasa Media Internet membawa sengketa kontraktual tersebut ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Dalam putusannya, Majelis Arbitrase mengabulkan sebagian permohonan Radnet dan menyatakan pihak termohon melakukan wanprestasi karena tidak melanjutkan sejumlah perjanjian layanan internet Program KPU/USO.
Termohon juga dihukum membayar kepada Radnet sebesar Rp205.138.307.244 atas pelaksanaan pekerjaan layanan internet.
Selain nilai pokok tersebut, terdapat kewajiban bunga dan denda kepada BJB sebesar Rp15.742.182.401 serta beban selisih kurs sebesar Rp4.785.479.783.
Jika seluruh komponen tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai sekitar Rp225,66 miliar.
Putusan tersebut dinyatakan sebagai putusan tingkat pertama dan terakhir serta mengikat para pihak.
Namun, putusan BANI tidak secara otomatis mengembalikan aset yang tela h masuk dalam proses penyelesaian kewajiban pembiayaan.
Tahun 2020 Menjadi Titik Perubahan
Bagi Gusti RA Retno Satuti, sekitar 2020 menjadi titik perubahan besar.
Sejak saat itu, ia tidak lagi tinggal di rumah M Yamin di Jalan Diponegoro.
Ia kemudian tinggal di rumah di Jalan Pemuda, Kompleks Taman Berdikari Sentosa, Blok H Nomor 1-2, Jakarta Timur.
Rumah tersebut juga disebut pernah menjadi jaminan kepada BJB oleh KPH Roy untuk kepentingan modal usaha Radnet.
Perpindahan tersebut membuat Gusti RA Retno Satuti harus meninggalkan rumah yang telah menjadi bagian dari kehidupannya sejak 1966.
Puluhan tahun kenangan harus ditinggalkan bersama bangunan yang selama ini menjadi tempat tinggal keluarga.
Bukan Soal Harga Rumah
Keluarga besar M Yamin menyayangkan rumah tersebut akhirnya berpindah tangan.
Namun, persoalan yang mereka rasakan bukan semata-mata mengenai harga rumah.
Ada nilai sejarah dan emosional yang tidak dapat dihitung dengan uang.
Rumah tersebut merupakan tempat Gusti RA Retno Satuti menjalani kehidupan rumah tangga bersama Dang Rahadian Sinayangish Yamin.
Di sana pula terdapat kenangan mengenai keluarga M Yamin.
Karena itu, ketika rumah tersebut tidak lagi berada di tangan keluarga, yang hilang bukan hanya kepemilikan sebuah bangunan.
Sebagian dari ruang yang menjadi saksi kehidupan keluarga selama puluhan tahun ikut hilang.
Warisan yang Berhadapan dengan Persoalan Bisnis
Kisah rumah M Yamin menunjukkan bagaimana sebuah warisan keluarga dapat terseret ke dalam persoalan bisnis.
Pada awalnya, rumah tersebut merupakan bagian dari warisan keluarga.
Kemudian aset itu digunakan sebagai jaminan untuk mendukung pembiayaan proyek.
Ketika muncul sengketa dalam pelaksanaan proyek, persoalan berkembang ke ranah arbitrase.
Radnet kemudian memperoleh putusan BANI yang menyatakan adanya wanprestasi dan menetapkan pembayaran lebih dari Rp205 miliar.
Namun, proses tersebut tidak serta-merta membuat rumah keluarga kembali ke tangan keluarga.
Bagi Gusti RA Retno Satuti, persoalan ini memiliki dimensi yang sangat personal.
Rumah di Jalan Diponegoro bukan sekadar bangunan.
Rumah itu adalah bagian dari kehidupannya selama lebih dari lima dekade.
Kenangan yang Tertinggal
Kini, rumah di Jalan Diponegoro 10 telah menjadi bagian dari perjalanan masa lalu keluarga M Yamin.
Namun kenangan Gusti RA Retno Satuti terhadap rumah tersebut tetap melekat.
Sejak 1966 hingga sekitar 2020, bangunan itu menjadi tempat tinggal dan saksi kehidupan keluarganya.
Dari rumah tersebut, ia melihat perjalanan keluarga, kehidupan bersama suami dan mertua, hingga perubahan zaman di kawasan Menteng.
Kini semuanya tinggal kenangan.
Kisah rumah M Yamin akhirnya bukan hanya cerita tentang aset, kredit, atau pelelangan.
Ini adalah cerita tentang seorang perempuan yang menghabiskan puluhan tahun hidupnya di sebuah rumah bersejarah, kemudian harus meninggalkan tempat yang telah menjadi bagian dari identitas dan kenangan keluarganya.*
Gusti RA Retno Satuti tinggal di rumah M Yamin sejak 1966. Kini rumah bersejarah di Menteng itu terlepas dari keluarga setelah menjadi agunan pembiayaan.